Suara.com - Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Setidaknya, sebanyak enam orang saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun merinci keenam saksi tersebut. Mereka adalah AS selaku mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta, MS selaku Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office, EW selaku Manager Operation Fedex / TNT Semarang.
Selanjutnya adalah FS selaku Kepala Divisi UKM pada LPEI Tahun 2015, DAP selaku Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI danYTP selaku Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II pada LPEI.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Jampidsus mulai melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi", kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).
Dijelaskan Leonard, pemeriksaan saksi bertujuan untuk kepentingan penyidikan yang tengah berlangsung. Selain itu, keterangan saksi juga dibutuhkan guna mencari fakta hukum tentang kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," beber dia.
Adapun surat perintah penyidikan perkara merujuk pada Nomor Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tertanggal 24 Juni 2021. Diduga, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada debitur dengan sistem yang tidak baik hingga terjadi peningkatan kredit macet per tanggal 31 Desember 2019 mencapai 23,39 persen.
"LPEI di dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional kepada para debitur (perusahaan penerima pembiayaan), diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%," papar dia.
Leonard menambahkan, laporan keungan LPEI pada 2019 itu mengalami kerugian mencapai Rp 4,7 triliun. Kerugian tersebut disebabkan karena adanya pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
Baca Juga: Kejagung Lelang 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Pencucian Uang di Asabri
"Selanjutnya berdasarkan statement di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada provitabilitas (keuntungan)," jelas Leonard.
Dalam hal ini, CKPN yang dilakukan tersebut guna menangani potensi kerugian akibat naiknya angka kredit yang bermasalah. Diduga, hal itu disebabkan karena kesembilan debitur mereka itu.
"Kenaikan CKPN ini untuk mencover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalahan diantaranya disebabkan oleh ke-9 debitur tersebut diatas," ucap dia.
Lebih lanjut, Leonard memaparkan, LPEI tidak menerapkan prinsip terkait kebijakan LPEI. Prinsip itu tertuang dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tertanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.
Bahkan, para debitur lembaga LPEI itu mengalami gagal pembayaran mencapai Rp 683,6 miliar yang terdiri dari nilai pokok Rp 576 miliar dan denda Rp 107,6 miliar.
"Akibat hal tersebut diatas menyebabkan Debitur dalam hal ini Group Wallet yaitu PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dikatagorikan Collectibility 5 ( macet ) sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp. 683.600.000.000,- (terdiri dari nilai pokok Rp. 576.000.000.000,- + denda dan bunga Rp. 107.600.000.000,-)," tutup dia.
Berita Terkait
-
6 Pekerja Bangunan Jalani Vonis Kasus Kebakaran Kejagung Besok, Begini Harapan Pengacara
-
Program PEN JAMINAH Menopang Permodalan Usaha Terdampak Pandemi Covid-19
-
Licinnya Buronan Hendra Subrata: 10 Tahun Kabur ke Singapura, Beda KTP hingga Ganti Agama
-
Kejagung Lelang 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Pencucian Uang di Asabri
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend