Suara.com - Buronan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata (81) alias Anyi dipulangkan dari Singapura ke Jakarta setelah 10 tahun melarikan diri, dalam ekspose di Kejaksaan Agung, Sabtu malam, terungkap dirinya telah berganti KTP dan agama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Hendra Subrata sebelumnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, tempat tanggal lahir di Jakarta, 4 Mei 1940, beralamat di Jalan Kamboja No 1 RT 010/RW 001, Keluran Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, agama Kristen, pekerjaan swasta, dengan nomor KTP 0952060405400033.
Pada saat mengurus perpanjangan paspor di KBRI Singapura ditemukan kecurigaan, Hendra menggunakan KTP atas nama Endang Rifai yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten, tepatnya Kabupaten Tangerang.
Perbedaannya dalam KTP Provinsi Banten, kata Leonard, nama yang bersangkutan adalah Endang Rifai yang semula Hendra Subrata, tempat lahir yang semula di Jakarta, di dalam KTP Provinsi Banten lahir di Tangerang tanggal 6 Juni 1948 dan agama yang semula beragama kristen, di KTP Provinsi Banten beragama Islam, dengan nomor KTP tercatat 3603230605480001.
"Jadi yang bersangkutan (Hendra Subrata alias Endang Rifai-red) berganti nama dan berganti identitas dengan KTP Tangerang," ungkap Leonard.
Perubahan identitas Hendra Subrata inilah yang menyebabkan proses deportasi-nya berbeda dengan Adelin Lis.
Adelin Lis dikategorikan sebagai buronan tingkat tinggi, ditangkap oleh Imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Bahkan, terpidana kasus pembalakan liar tersebut menjalani sidang dan dipidana denda sebesar 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 114 juta.
"Bahwa Adelin Lis ada proses hukum karena dilakukan oleh Imigrasi Singapura dan dimasukkan dalam proses hukum, namun Hendra Subrata ini memperpannjang paspor di KBRI dan ditangani oleh Imigrasi Indonesia di Singapura, itu perbedaa-nya, dan kemudian dalam proses hukum terpidana Adelin Lis didampingi oleh pengacara dilaksanakan persidangan dengan jaksa Singapura, kalau Hendra Subrata tidak ada masalah hukum di Singapura," ungkap Leonard.
Baca Juga: Jalan Panjang Buronan Adelin Lis, Sempat Lolos Usai Keroyok Staf Kedutaan RI di Beijing
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMItel) Sunarta menyebutkan, deportasi Hendra Subrata terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan temuan fungsi imigrasi KBRI Singapura mengenai identifas paspor warga negara Indonesia atas nama Endang Rifai dan kesamaannya dengan data WNI atas nama Hendra Subrata.
"Kerja sama lingkup internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejagung dan Mabes Polri serta masing-masing fungsi Atase yang berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah," papar Sunarta.
Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat.
Pesawat yang membawa buronan Kejaksaam Negeri Jakarta Barat itu mendarat di Bandara Seokarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.
Terpidana Hendra Subrata langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya menjalani eksekusi badan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19.
Pemulangan Hendra Subrata mendapat perlakuan khusus karena usianya yang sudah sepuh. Meski dapat berjalan, pria usia 81 tahun itu menggunakan tongkat saat berdiri, dan dibawa menggunakan kursi roda.
Berita Terkait
-
Ajaib! Buronan Hendra Subrata Ganti Agama dari Kristen ke Islam di KTP Kabupaten Tangerang
-
Jalan Panjang Buronan Adelin Lis, Sempat Lolos Usai Keroyok Staf Kedutaan RI di Beijing
-
Ditangkap di Singapura, Kejagung Segera Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia
-
Cerita Terpidana Korupsi Politeknik Negeri, Tertangkap Usai Buron 9 Tahun
-
Adik Ipar Raam Punjabi Dilaporkan Dalton Ichiro ke Polisi
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia