Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tuntutan lima tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait kasus suap izin ekspor benih lobster. Tuntutan itu dianggap telah menghina rasa keadilan masyarakat.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menganggap jika ancaman hukuman Edhy sama saja seperti tuntutan hukuman kasus korupsi seorang kepala desa.
"ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, benar-benar telah menghina rasa keadilan. Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu," ungkap Kurnia dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Sepatutnya, kata Kurnia, Jaksa KPK dapat menjerat tuntutan terhadap Edhy seumur hidup. Lantaran, kontruksi pasal yang digunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor.
"KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," tegas Kurnia.
Kurnia pun berharap majelis hakim dapat mengesampingkan tuntutan Jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo.
Apapagi, kata Kurnia, Edhy sepatutnya dapat dojerat hukuman seumur hidup. Lantaran, ia melakukan tindak pidana korupsi ditengah pandemi covid-19.
"Mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo," ungkap Kurnia.
"Karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19," kata dia.
Baca Juga: Kasus Suap Izin Benih Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Kurnia menganggap tuntutan terhadap Edhy ini, publik melihat KPK di bawah komando Ketua KPK Firli Bahuri memang terkesan untuk bertindak keras kepada politisi.
Kurnia pun mencontohkan, sebelum Edhy diketahui juga pernah menuntut ringan Romahurmuzy empat tahun penjara pada awal tahun 2020 lalu.
"Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara;" tutup Kurnia.
Diketahui, Edhy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Menkes Minta Percepatan Perbaikan Rumah Nakes Terdampak Bencana di Sumatra: Biar Bisa Kerja Normal
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Tangerang 'Lumpuh' Diterjang Banjir: 50 Ribu Jiwa Terdampak, Kosambi Paling Parah
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng