Suara.com - Peringatan Hari Bhayangkara ke-75 Tahun 2021 jatuh pada Kamis (1/7/2021). Dalam kesempatan itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta supaya kepolisian melakukan reformasi untuk lebih akuntabel dan berperspektif hak asasi manusia (HAM).
Kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum pidana seperti melakukan upaya paksa mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.
Namun ICJR menyoroti kalau selama ini aparat kepolisan kerap menentang ketentuan hukum acara pidana dan melanggar kebebasan sipil saat menjalankan kewenangannya tersebut.
"Pada peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli 2021, ICJR mendorong adanya reformasi sektor kepolisian agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM," kata Peneliti ICJR, Iftitahsari dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
"Institusi kepolisian diharapkan dapat berkomitmen untuk misi ini khususnya dengan mendukung revisi KUHAP supaya lebih mengakomodir jaminan perlindungan HAM dan sistem akuntabillitas yang lebih efektif terhadap upaya paksa," sambungnya.
Dari kacamata ICJR, kewenangan upaya paksa yang diberikan KUHAP dalam rangka penyidikan kerap dilakukan dengan tanpa dasar. Alhasil seringkali berakibat melanggar kebebasan sipil warga negara.
Misalnya saja, aparat kepolisian sering melakukan penggerebekan pada ruang-ruang pribadi warga tanpa alasan yang sah secara hukum.
"Sayangnya, hal ini kemudian justru malah semacam mendapat justifikasi dengan adanya glorifikasi melalui tayangan televisi," ujarnya.
Padahal menurut ICJR, tindakan intrusi terhadap ruang privat warga negara tersebut jelas berlawanan dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP yang mewajibkan penggeledahan perlu membawa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-75, Kapolda Metro: Kita Rayakan dengan Perbanyak Gerai Vaksin
Bentuk-bentuk intrusi terhadap kebebasan sipil lainnya yang tanpa dasar juga terjadi ketika polisi menghentikan seseorang dan melakukan penggeledahan badan terhadapnya dengan dipaksa untuk melakukan tes urin misalnya.
Selain itu, ICJR juga menyoroti tindakan upaya paksa dari aparat kepolisian yang masih melakukan penangkapan sewenang-wenang khususnya terhadap massa yang melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan ekspresi yang sah.
Dalam kandungan Pasal 21 KUHAP jelas mengatur bahwa penangkapan hanya boleh dilakukan terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup.
Akan tetapi, berdasarkan temuan-temuan dari beberapa lembaga masyarakat sipil seperti KontraS dan PBHI, aparat kepolisian di lapangan ternyata banyak melakukan penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang bahkan dengan disertai penggunaan kekuatan yang berlebihan seperti dengan kekerasan, salah satunya pada saat aksi menolak UU Cipta Kerja pada Oktober 2020.
Pada isu upaya paksa yang lainnya, ICJR juga menemukan beberapa kasus di mana penyidik kepolisian melakukan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Misalnya, pada kasus-kasus yang terakhir disorot media seperti kasus penangkapan musisi Anji dan Jeff Smith terkait perkara narkotika, penyidik juga menyita buku-buku atau literasi terkait tanaman ganja sebagai barang bukti.
Padahal penyitaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proses pidana yang disangkakan sehingga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP yang menentukan kriteria barang-barang yang dapat dilakukan penyitaan, antara lain: barang yang diperoleh/sebagai hasil dari tindak pidana, barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, benda khusus yang diperuntukkan untuk tindak pidana, dan benda yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana.
Berita Terkait
-
HUT Bhayangkara ke-75, Kapolda Metro: Kita Rayakan dengan Perbanyak Gerai Vaksin
-
Peringati Hari Bhayangkara ke-75, Thamrin Brothers Bengkulu Sediakan Lokasi Vaksinasi
-
HUT Polri, Anggota DPR: Netralitas, Represi dan Korup Masih Jadi PR
-
Pesan Khusus Jokowi ke Jajaran Polri di Hari Bhayangkara Ke-75
-
Buru Teroris MIT di Poso, 65 Anggota Polisi Naik Pangkat di HUT Bhayangkara
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Geger di Makam Keluarga Jokowi: dr. Tifa Sebut Sudjiatmi Ibu Tiri, Usia Ayah Cuma Beda 19 Tahun
-
Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
-
Profil Walkot Dedy Yon: Pewaris Tahta Dedy Jaya Group, 2 Kali Cerai, Nikah Lagi Disaksikan Jokowi
-
Polisi Berpeci Hitam Kawal Aksi Bela Palestina, Pesannya Bikin Adem Ribuan Massa di Monas
-
Drama Roy Suryo Cs 'Geruduk' Makam Keluarga Jokowi: Curigai Ibu Kandung, Gibran Ucap Terima Kasih
-
Kadistamhut DKI Jakarta Sebut 3.635 Pengunjung Ramaikan Wisata Malam Perdana di Ragunan
-
Berkah Pedagang Makanan di Wisata Malam Ragunan, Omzet Mencapai Rp 4 Juta!
-
Lampu Dianggap Kurang Terang, Ragunan Siap Evaluasi Wisata Malam Tanpa Ganggu Satwa
-
Perdana Buka Wisata Malam, Ragunan Langsung Diserbu Ribuan Pengunjung!
-
Ragunan Buka Malam Hari, Jadi Spot Romantis Baru Buat Pasangan Malam Mingguan