Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali memastikan pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Tadi kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Tadi Ibu Risma (Menteri Sosial), Ibu Menteri Keuangan, Gubernur BI dan beberapa teman lain, kami sudah bertemu dan kami sudah sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," kata Luhut dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).
Luhut menuturkan, penyaluran kembali bansos diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kecil. Terutama dengan adanya PPKM Darurat di Jawa-Bali yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.
"Perintah Presiden itu jelas, loud and clear. Jadi jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan. Oleh karena itu, tadi kami sudah rapat mengenai bansos," ujarnya.
PPKM Darurat akan darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, serta di 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali. Kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.
Berikut daftar wilayah yang akan melakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, dengan situasi pandemi level 4:
1. Banten, meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang.
2. Jawa Barat, meliputi Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.
3. DKI Jakarta, meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.
4. Jawa Tengah meliputi Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.
5. DI Yogyakarta meliputi Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.
6. Jawa Timur meliputi Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.
Sementara itu, berikut daftar wilayah yang akan melakukan PPKM Darurat dengan situasi pandemi level 3:
1. Banten, meliputi Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon.
2. Jawa Barat meliputi Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung.
3. Jawa Tengah meliputi Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.
4. DI Yogyakarta meliputi Kulon Progo, Gunungkidul.
5. Jawa Timur meliputi Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.
6. Bali Kota meliputi Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli. (Antara)
Baca Juga: Masyarakat Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Jika Ingin Bertransportasi Jarak Jauh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang