Suara.com - Pemerintah benar-benar memberi pengetatan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Termasuk bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi.
Dalam aturan PPKM Darurat, masyarakat perlu menunjukkan kartu vaksin jika ingin bertransportasi jarak jauh.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh dengan pesawat, bus, kereta api, harus menunjukan kartu vaksin. Minimal vaksin dosis pertama," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, Luhut juga meminta masyarakat menyertakan hasil negatif tes swab antigen, jika ingin berpergian jarak jauh dengan transportasi.
"PCR h-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Tetap memakai masker dengan benar. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker," ucap dia.
Mantan Menkopolhukam ini menyebut kapasitas penumpang transportasi juga dibatasi selama penerapan PPKM Darurat ini.
"Transportasi umum kendaraan umum angkutan massal, taksi online dan konvensional dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes lebih ketat," bilang Luhut.
Mulai 3 Juli
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Seluruh Daerah Jateng Wajib Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Ganjar: Masyarakat Jangan Panik
Penerapan PPKM Darurat kata Jokowi mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali PPKM," ujar Jokowi.
Jokowi menuturkan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.
Berita Terkait
-
Jelang PPKM Darurat, Polda Jateng Perketat Penyekatan di Daerah Penerapan
-
Seluruh Daerah Jateng Wajib Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Ganjar: Masyarakat Jangan Panik
-
PPKM Darurat Diterapkan Pemerintah, Pimpinan DPR: Semoga Aturannya Tak Multitafsir
-
Update 1 Juli: 24.836 Positif dan 504 Kematian, Rekor Tertinggi Sepanjang Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed
-
Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah
-
Hilirisasi Nikel Dinilai Ganjil: Modal Asing Diduga Dimanja, Pengusaha Lokal Berdarah-darah
-
RI - Belarus Sepakati Roadmap Ekonomi 2026-2030, Airlangga Bidik Lonjakan Perdagangan dan Investasi
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO