Suara.com - Pemerintah benar-benar memberi pengetatan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Termasuk bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi.
Dalam aturan PPKM Darurat, masyarakat perlu menunjukkan kartu vaksin jika ingin bertransportasi jarak jauh.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh dengan pesawat, bus, kereta api, harus menunjukan kartu vaksin. Minimal vaksin dosis pertama," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, Luhut juga meminta masyarakat menyertakan hasil negatif tes swab antigen, jika ingin berpergian jarak jauh dengan transportasi.
"PCR h-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Tetap memakai masker dengan benar. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker," ucap dia.
Mantan Menkopolhukam ini menyebut kapasitas penumpang transportasi juga dibatasi selama penerapan PPKM Darurat ini.
"Transportasi umum kendaraan umum angkutan massal, taksi online dan konvensional dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes lebih ketat," bilang Luhut.
Mulai 3 Juli
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Seluruh Daerah Jateng Wajib Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Ganjar: Masyarakat Jangan Panik
Penerapan PPKM Darurat kata Jokowi mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali PPKM," ujar Jokowi.
Jokowi menuturkan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.
Berita Terkait
-
Jelang PPKM Darurat, Polda Jateng Perketat Penyekatan di Daerah Penerapan
-
Seluruh Daerah Jateng Wajib Berlakukan PPKM Mikro Darurat, Ganjar: Masyarakat Jangan Panik
-
PPKM Darurat Diterapkan Pemerintah, Pimpinan DPR: Semoga Aturannya Tak Multitafsir
-
Update 1 Juli: 24.836 Positif dan 504 Kematian, Rekor Tertinggi Sepanjang Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak
-
Bukan Bitcoin! Koin Kripto Ini Diprediksi Bakal Meroket Tahun 2026
-
IHSG Bangkit Setelah Libur Panjang, Kembali ke Level 8.600
-
Pemerintah Mulai Tentukan Lokasi Hunian Tetap untuk Korban Banjir Sumatera
-
Isu BEEF Dicaplok Raksasa Korea Selatan, Efek Program MBG?
-
Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Profil Samuel Ardi Kristanto, Pengusaha Usir Nenek Elina yang Kini Ditangkap Polisi