Suara.com - Epidemolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono berpendapat, kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali yang dikeluarkan pemerintah cukup efektif. Artinya, kebijakan tersebut cukup kuat dalam rangka upaya menurunkan kasus Covid-19 di Tanah Air -- khususnya Pulau Jawa dan Bali.
Sebagaimana diketahui, PKKM Darurat Jawa Bali akan berlangsung mulai besok, Sabtu (3/7/2021). Kebijakan tersebut nantinya akan berjalan hingga dua pekan ke depan.
"Menurut saya cukup efektif, cukup kuat dalam menurunkan kasus," ungkap Miko dalam diskusi daring bertajuk 'PPKM Darurat Diberlakukan, Efektifkah?', Jumat (2/7/2021) hari ini.
Meski diklaim dapat berjalan secara efektif, lanjut Miko, tapi hal itu akan bertahan sampai sejauh mana. Menurut dia, waktu satu hingga dua pekan dirasa belum cukup kuat untuk mengatasi masalah pelayanan kesehatan di Jawa dan Bali khsusnya.
"Apakah sebulan cukup untuk mengatasi padatnya pelayanan kesehatan di Jawa dan Bali, saya juga ragu," ungkap dia.
Menurut Miko, saat ini orang- orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan masih sangat banyak. Untuk itu, dia menyarankan agar dilakukan perbaikan di tataran surveilans.
Hal itu disarankan Miko guna mengetahui kasus-kasus Covid-19 dengan baik dan benar. Untuk itu, dia berpendapat agar nantinya hal tersebut bisa benar-benar dipantau saat PKKM Darurat berlangsung.
"Sehingga kita bisa menangkap kasus-kasusnya di masyarakat dengan baik. Kalau kasus di masyarakat bisa di tngkap dengan baik, maka kita bisa pantau PPKM Darurat ini dengan benar," pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 20219. Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.
Baca Juga: Pintu Masuk Bekasi Dipeketat Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan di Meikarta
Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat. Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring.
Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Adapun Cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Tag
Berita Terkait
-
Pintu Masuk Bekasi Dipeketat Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan di Meikarta
-
Daftar Kota dan Kabupaten yang Kena PPKM Mikro Darurat
-
Epidemiolog: Penanganan Wabah Penyakit Sama Seperti Memadamkan Kebakaran
-
Bisa Diberhentikan! Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar PPKM Darurat
-
Bersiap Gelar PPKM Darurat, Seluruh Mall di Jogja Tutup Sementara
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
-
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga