Suara.com - Epidemolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono berpendapat, kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali yang dikeluarkan pemerintah cukup efektif. Artinya, kebijakan tersebut cukup kuat dalam rangka upaya menurunkan kasus Covid-19 di Tanah Air -- khususnya Pulau Jawa dan Bali.
Sebagaimana diketahui, PKKM Darurat Jawa Bali akan berlangsung mulai besok, Sabtu (3/7/2021). Kebijakan tersebut nantinya akan berjalan hingga dua pekan ke depan.
"Menurut saya cukup efektif, cukup kuat dalam menurunkan kasus," ungkap Miko dalam diskusi daring bertajuk 'PPKM Darurat Diberlakukan, Efektifkah?', Jumat (2/7/2021) hari ini.
Meski diklaim dapat berjalan secara efektif, lanjut Miko, tapi hal itu akan bertahan sampai sejauh mana. Menurut dia, waktu satu hingga dua pekan dirasa belum cukup kuat untuk mengatasi masalah pelayanan kesehatan di Jawa dan Bali khsusnya.
"Apakah sebulan cukup untuk mengatasi padatnya pelayanan kesehatan di Jawa dan Bali, saya juga ragu," ungkap dia.
Menurut Miko, saat ini orang- orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan masih sangat banyak. Untuk itu, dia menyarankan agar dilakukan perbaikan di tataran surveilans.
Hal itu disarankan Miko guna mengetahui kasus-kasus Covid-19 dengan baik dan benar. Untuk itu, dia berpendapat agar nantinya hal tersebut bisa benar-benar dipantau saat PKKM Darurat berlangsung.
"Sehingga kita bisa menangkap kasus-kasusnya di masyarakat dengan baik. Kalau kasus di masyarakat bisa di tngkap dengan baik, maka kita bisa pantau PPKM Darurat ini dengan benar," pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 20219. Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.
Baca Juga: Pintu Masuk Bekasi Dipeketat Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan di Meikarta
Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat. Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring.
Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Adapun Cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Tag
Berita Terkait
-
Pintu Masuk Bekasi Dipeketat Jelang PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan di Meikarta
-
Daftar Kota dan Kabupaten yang Kena PPKM Mikro Darurat
-
Epidemiolog: Penanganan Wabah Penyakit Sama Seperti Memadamkan Kebakaran
-
Bisa Diberhentikan! Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Langgar PPKM Darurat
-
Bersiap Gelar PPKM Darurat, Seluruh Mall di Jogja Tutup Sementara
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil
-
Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry
-
Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah