Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Jumat (2/7/2021). Dalam instruksi tersebut, terdapat sejumlah sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat.
Inmendagri menjadi landasan bagi gubernur, bupati dan wali kota di Pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing. PPKM Darurat sendiri akan dimulai pada Sabtu (3/7/2021) esok.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," demikian yang tertulis dalam dokumen Inmendagri yang dikutip Suara.com, Jumat (2/7/2021).
Para gubernur, bupati dan walikota yang menjalankan PPKM Darurat mesti mengikuti Inmendagri sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Adapun dalam Inmendagri tersebut juga sudah ditentukan sanksi bagi gubernur, bupati dan walikota yang tidak melaksanakan atura PPKM Darurat.
Mereka yang melanggar setidaknya bakal menerima sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara.
"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," jelasnya.
Pengaturan sanksi itu tertuang dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berita Terkait
-
Bersiap Gelar PPKM Darurat, Seluruh Mall di Jogja Tutup Sementara
-
Ada PPKM Darurat, Komnas HAM Jamin Laporan Novel Cs soal Skandal TKW Tetap Diusut
-
Jelang PPKM Darurat, Akses Kabupaten Bekasi Diperketat
-
Mengapa Pembatasan Sosial Berjilid-jilid Gagal Tekan Kasus Covid-19? Begini Kata Satgas
-
Liga 1 Ditunda, Menpora Minta Pecinta Sepakbola Tanah Air Bersabar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret