Suara.com - Kementerian Haji Arab Saudi pada Minggu (5/7) melarang pengunjung untuk masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji.
Menyadur Gulf Today Selasa (6/7/2021), Kementerian Haji Arab Saudi menjelaskan bagi pengunjung yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dijatuhi denda 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 38,5 juta.
Kepada siapa pun yang mencoba melanggar peraturan tersebut akan dikenakan hukuman yang berlipat ganda jika pelanggar berulang.
Pihak Kerajaan juga akan mengerahkan personel keamanan yang berpatroli di semua jalan, pos pemeriksaan keamanan, dan koridor untuk mencegah pelanggaran.
Langkah-langkah keamanan yang ketat tersebut, kementerian menjelaskan, akan diterapkan dari tanggal 5 hingga 23 Juli 2021.
Setiap pelanggar yang memasuki Masjidil Haram dan daerah sekitarnya dan tempat-tempat suci di Mina, Muzdalifa, dan Arafat untuk melakukan Ibadah Haji tanpa izin akan dikenakan sanksi.
Seperti diketahui, tahun ini Arab Saudi masih membatasi jumlah jemaah haji. Termasuk jemaah Indonesia juga masih belum berkesempatan untuk beribadah ke tanah suci.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2021 ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan besar itu perlu diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan warga Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Baca Juga: Anak Durhaka! Ibunya Banting Tulang di Arab Saudi, Anak TKI Jual Narkoba di Banten
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1442 H/2021 M.
Kata Yaqut, keputusan tersebut keluar lewat kajian mendalam dengan serangkaian kajian yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
-
Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi