Suara.com - Kementerian Haji Arab Saudi pada Minggu (5/7) melarang pengunjung untuk masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji.
Menyadur Gulf Today Selasa (6/7/2021), Kementerian Haji Arab Saudi menjelaskan bagi pengunjung yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dijatuhi denda 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 38,5 juta.
Kepada siapa pun yang mencoba melanggar peraturan tersebut akan dikenakan hukuman yang berlipat ganda jika pelanggar berulang.
Pihak Kerajaan juga akan mengerahkan personel keamanan yang berpatroli di semua jalan, pos pemeriksaan keamanan, dan koridor untuk mencegah pelanggaran.
Langkah-langkah keamanan yang ketat tersebut, kementerian menjelaskan, akan diterapkan dari tanggal 5 hingga 23 Juli 2021.
Setiap pelanggar yang memasuki Masjidil Haram dan daerah sekitarnya dan tempat-tempat suci di Mina, Muzdalifa, dan Arafat untuk melakukan Ibadah Haji tanpa izin akan dikenakan sanksi.
Seperti diketahui, tahun ini Arab Saudi masih membatasi jumlah jemaah haji. Termasuk jemaah Indonesia juga masih belum berkesempatan untuk beribadah ke tanah suci.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2021 ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan besar itu perlu diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan warga Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Baca Juga: Anak Durhaka! Ibunya Banting Tulang di Arab Saudi, Anak TKI Jual Narkoba di Banten
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1442 H/2021 M.
Kata Yaqut, keputusan tersebut keluar lewat kajian mendalam dengan serangkaian kajian yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Pemerasan Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa 2 Saksi
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG