Suara.com - Pemprov DKI Jakarta membenarkan PT Equity Life termasuk dalam salah satu sektor esensial yang dibolehkan beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan disebut tidak salah sasaran.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sidak dilakukan tidak hanya kepada perushaaan yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal saja. Mereka yang boleh beroperasi juga tetap bakal diinspeksi.
"Perusahaan yang masuk sektor esensial dan masuk dalam sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan," ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2021).
Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
PT Equity Life yang bekerja di bidang asuransi termasuk sektor perbankan yang dibolehkan beroperasi. Namun, kata Andri, di lokasi didapati pelanggaran protokol kesehatan, salah satunya karyawan yang sedang hamil bekerja di kantor.
Karena itu, Equity Life dijatuhi sanksi penutupan selama tiga hari.
"Iya, termasuk mempekerjakan pekerja hamil itu pelanggaran," tuturnya.
Meskipun termasuk sektor esensial, Andri menyebut pihaknya tetap bisa menjatuhkan sanksi berjenjang tergantung dengan pelanggarannya. Bahkan jika prokes tak dijalankan sama sekali dan sudah diperingati berulang kali, perusahaan bisa dicabut izin operasinya.
Baca Juga: Robby Purba Protes Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta Gegara Langgar PPKM Darurat
"Kalau masih melanggar tiga kali tetap akan kami rekomendasikan ke BPMPTSP untuk dicabut izin operasionalnya," pungkasnya.
Perusahaan Asuransi
Sebelumnya, PT Equity Life Indonesia angkat bicara setelah disidak Gubernur Anies Baswedan karena dianggap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Mereka mengklaim usahanya termasuk sektor esensial.
Corporate Communication PT Equity Life Indonesia, Yuliarti mengatakan asuransi merupakan salah satu dari sekian sektor esensial yang boleh beroperasi selama masa PPKM darurat. Karena itu, ia membantah telah melanggar aturan PPKM.
"PT Equity Life Indonesia beserta kantor kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 875," ujar Yuliarti saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2021).
Karena termasuk sektor esensial, maka Equity Life disebutnya masih membolehkan 50 persen karyawan bekerja dari kantor. Sementara 50 persen lainnya bekerja dari rumah.
Berita Terkait
-
Aturan Perjalanan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Diperketat, Wajib Tes Covid-19
-
Robby Purba Protes Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta Gegara Langgar PPKM Darurat
-
Razia PKL saat PPKM Darurat, Wali Kota Semarang Borong Semua Makanan
-
Undangan Terlanjur Tersebar Jadi Alasan Lurah Pancoran Mas Gelar Hajatan saat PPKM Darurat
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan