Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan dukungan terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan HAM dalam kebijakan memberikan hak asimilasi bagi narapidana dan anak. Ini bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Dari awal mendukung kebijakan ini, mengingat kondisi rutan dan lapas yang bisa memburuk dan kolaps kapan saja," kata Direktur ICJR Dio Ashar melalui keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
Meski begitu, kata Dio, Pemerintah harus tetap diingingatkan bahwa langkah itu tidak akan maksimal dalam menekan angka overcrowding di rutan maupun lapas.
Menurutnya ada empat langkah lain yang dapat diambil Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan kondisi rutan dan lapas di Indonesia yang hari ini kondisi overcrowdingnya memburuk.
Berdasarkan dara ICJR, Dio mengatakan per 7 Juli 2021 mengalami overcrowding di angka 87 persen, dimana kapasitas yang tersedia hanya untuk 135.981 orang namun diisi oleh 253.938 tahanan atau narapidana.
"Sempat berhasil ditekan hingga pada Maret-Mei 2020 lalu, dari angka overcrowding 99 persen menjadi 69 persen, nyatanya sekarang overcrowding lapas dan rutan terus merangkak naik bahkan lebih buruk dari kondisi sebelum pandemi," ucap Dio.
Menurutnya masalah ini tidak hanya terjadi dalam rutan dan lapas di bawah pengawasan Menteri Hukum dan HAM. Namun juga terjadi di tempat penahanan lainnya seperti kantor kepolisian, meskipun tidak ada data pasti seperti informasi di Rutan dan Lapas di bawah pengawasan Kemenkumham.
"Salah satu penyebab terjadinya overcrowding tersebut adalah tidak terdapatnya sinergisitas antara Kemenkumham dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka menekan angka overcrowding dalam masa darurat pandemi seperti saat ini, dimana jumlah orang dalam Rutan dan Lapas harus segera dikurangi," kata Dio.
Menurutnya dapat dipastikan bahwa WBP dan tahanan tidak akan mungkin melakukan physical distancing. Apalagi vaksinasi bagi seluruh WBP dan tahanan belum menjadi program prioritas pemerintah.
Baca Juga: Kondisi Pandemi Covid-19, Banyak Anggota Masyarakat Pilih Jual Mobil
"Kami kembali mengingatkan bahwa diperlukan penerapan dan pembangunan sistem yang mumpuni untuk adanya alternatif penahanan rutan, dan alternatif pemidanaan non pemenjaraan," kata dia.
Oleh karena itu, ICJR meminta Presiden Joko Widodo harus mengambil empat langkah yang diperlukan dan mendapatkan hasil yang lebih signifikan.
Pertama, menerbitkan kebijakan penghentian penahanan dalam lembaga bagi Kepolisian dan Kejaksaan, dengan memaksimalkan bentuk lain seperti penangguhan penahanan dengan jaminan, tahanan rumah, tahanan kota.
Kedua, menerbitkan kebijakan untuk Kejaksaan untuk melakukan penuntutan dengan memaksimalkan alternatif pemidanaan non pemenjaraan misalnya pidana percobaan dengan syarat umum dan syarat khusus ganti kerugian, pidana denda, rehabilitasi rawat jalan untuk pengguna narkotika.
"Menerbitkan kebijakan untuk vaksinasi langsung dan segera bagi seluruh penghuni rutan dan lapas termasuk penghuni rutan selain di bawah Kementerian Hukum dan HAM," ujar Dio
Keempat, menerbitkan kebijakan pengeluaran WBP berbasis kerentanan untuk WBP lansia, perempuan dengan anak atau beban pengasuhan, dengan riwayat penyakit bawaan dan pecandu narkotika.
Berita Terkait
-
Surat Undangan Tersebar, Luhut Diajak Debat Terbuka Soal WNA oleh Mahasiswa dari PB SEMMI
-
Kondisi Pandemi Covid-19, Banyak Anggota Masyarakat Pilih Jual Mobil
-
Ajik Krisna dari Pemilik Kerajaan Pusat Oleh-oleh Bali, Banting Stir Jadi Petani Kacang
-
Presiden Sudah Beri Arahan, PPKM Darurat Bakal Diperluas di Luar Jawa - Bali Jika...
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Keinginan Remaja vs Orang Tua dalam How Could You Do This to Me, Mum?
-
Kelas Menengah Berisiko Gerus Tabungan dan Tambah Utang di Semester II 2026
-
Jualan Pernak-Pernik 17 Agustus Tak Seramai Dulu, Pedagang Keluhkan Gempuran Toko Online
-
Bromo Ditutup karena Kebakaran, 3.062 Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule Tiket
-
Erick Thohir Bongkar Skuat Mewah Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Misi Balas Kegagalan Piala AFF
-
Terjebak FOMO Gaji Dua Digit di Usia 20-an, Apakah Realistis?
-
Ramai Bukan Berarti Aman: Mengapa Perempuan Masih Waspada di Malioboro?
-
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Pasar Modal Beri Respon Mengejutkan
-
RDF Rorotan Belum Beroperasi Maksimal, Ternyata Ini Kendala Utamanya
-
5 Rekomendasi Bedak Wardah untuk Menutupi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review