Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap penjual obat Oseltamivir 75 mg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Para pelaku menjual secara online dengan harga empat kali lipat lebih tinggi yakni Rp 8,5 juta per 10 kotak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada dua tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial N dan MPP.
"MPP ini yang membeli obat dan menjual ke N dengan harga dua kali lipat. Setelah itu N menawarkan ke masyarakat melalui online," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Berdasarkan HET yang telah ditetapkan Kemenkes, per kotak Oseltamivir 75 mg dijual dengan harga Rp260 ribu atau per 10 kotak Rp2,6 juta. Namun, N menjual secara online dengan kisaran harga Rp8,5 juta.
"Ada kenaikan keuntungan yang dia peroleh sampai empat kali lipat, karena dia tahu ini langka obatnya," beber Yusri.
Dalam perkara ini, N dan MPP dijerat dengan Pasal 107 Juncto Pasal 29 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara
"Ini orang-orang yang menari di atas penderitaan orang. Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kita ungkap. Kami akan cari dari hilir sampai ke hulu, kami dalami lagi distributor di atas yang main nakal," pungkas Yusri.
Berita Terkait
-
Siap Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
-
Beroperasi Saat PPKM Darurat, Dua Tempat Spa di Jakarta Barat Digerebek Polisi
-
Perusahaan Paksa Karyawan WFO, Polda Metro: Jangan Egois Kuburan Sudah Penuh!
-
Tekanan kerja, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beli Sabu Rp 1,5 Juta Per Klip
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT