Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap penjual obat Oseltamivir 75 mg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Para pelaku menjual secara online dengan harga empat kali lipat lebih tinggi yakni Rp 8,5 juta per 10 kotak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada dua tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial N dan MPP.
"MPP ini yang membeli obat dan menjual ke N dengan harga dua kali lipat. Setelah itu N menawarkan ke masyarakat melalui online," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Berdasarkan HET yang telah ditetapkan Kemenkes, per kotak Oseltamivir 75 mg dijual dengan harga Rp260 ribu atau per 10 kotak Rp2,6 juta. Namun, N menjual secara online dengan kisaran harga Rp8,5 juta.
"Ada kenaikan keuntungan yang dia peroleh sampai empat kali lipat, karena dia tahu ini langka obatnya," beber Yusri.
Dalam perkara ini, N dan MPP dijerat dengan Pasal 107 Juncto Pasal 29 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara
"Ini orang-orang yang menari di atas penderitaan orang. Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kita ungkap. Kami akan cari dari hilir sampai ke hulu, kami dalami lagi distributor di atas yang main nakal," pungkas Yusri.
Berita Terkait
-
Siap Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
-
Beroperasi Saat PPKM Darurat, Dua Tempat Spa di Jakarta Barat Digerebek Polisi
-
Perusahaan Paksa Karyawan WFO, Polda Metro: Jangan Egois Kuburan Sudah Penuh!
-
Tekanan kerja, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beli Sabu Rp 1,5 Juta Per Klip
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas