McD diberi sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 14 PerWali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Adapun sanksi pelanggaran dalam Pasal 14 ini diatur sebagai berikut:
(4) Setiap pimpinan/pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan pasal 12 ayat (1), pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), pasal 14, pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (9), pasal 20 ayat (2), pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:
a. sanksi ringan, terdiri atas:
- teguran lisan; dan
- teguran tertulis.
b. sanksi sedang, terdiri atas:
- jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan usaha
- kerja sosial; atau
- pengumuman secara terbuka.
c. sanksi berat, terdiri atas:
- denda administratif, paling besar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- penghentian sementara kegiatan
- penghentian tetap kegiatan
- pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha
- pencabutan sementara izin usaha tau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha;dan/atau
- pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Berita Terkait
-
Mulai 12 Juli Besok, Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Semua Ketat!
-
Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali
-
Daftar 15 Daerah Terapkan PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Pontianak dan Singkawang Ikut
-
PPKM Darurat di Bandar Lampung Mulai Senin Depan
-
Tukang Tambal Ban Bingung Disuruh Layani Online Saat Razia, Warganet: Pakai Zoom?
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra