Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan permintaan maaf terkhusus kepada Presiden Joko Widodo serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang sekaligus Menteri Pertahanan.
Edhy meminta maaf karena terlibat kasus suap izin ekspor benih lobster yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.
Hal itu disampaikan Edhy dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) sore.
"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy dalam pembacaan Pledoinya, Jumat (9/7/2021).
Edhy menambahkan, permohonan maafnya pun ditujukan kepada seluruh pimpinan maupun staf dan seluruh pegawai KKP atas kejadian kasus tersebut.
"Saya sampaikan kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," ujar Edhy
Edhy menyebut, dengan umurnya yang kini sudah berusia 49 tahun, sama sekali tak mampu menerima beban yang cukup berat yang kini telah menimpanya dalam kasus korupsi.
"Usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ucapnya
Maka itu, dia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dengan pidana penjara selama lima tahun, dianggap cukup berat.
Baca Juga: Penampakan Asrama Haji yang Diubah Presiden Jokowi Jadi Rumah Sakit Covid-19
Apalagi, Edhy mengklaim bahwa apa yang disampaikan Jaksa dalam dakwaannya sama sekali jauh dari keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang.
"Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," imbuhnya
Untuk diketahui, Edhy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Edhy Prabowo berupa membayar uang pengganti mencapai Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu
Berita Terkait
-
Penampakan Asrama Haji yang Diubah Presiden Jokowi Jadi Rumah Sakit Covid-19
-
King of Lip Service Masih Panas, Ketua BEM UI Bongkar Komisaris BUMN Julid ke Facebooknya
-
Resmikan Asrama Haji Jadi RS Covid-19, Jokowi : 99 Persen Siap dan Bisa Digunakan Besok
-
Jawab Isu Asuhan Keluarga Cikeas, Ketua BEM UI: Ada Komisaris BUMN Niat Scrolling FB Saya
-
Abdillah Toha ke Jokowi: Anda Dikelilingi Oligarki Rakus-Politisi Korup, Tegas Bersihkan!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus