Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh meminta kepolisian transparan dalam menangani kasus dr Lois Owien yang kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 dengan menyebarkan berita hoaks.
Pangeran juga meminta masyarakat mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Lois kepada kepolisian.
"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar masalah ini dituntaskan secara transparan karena publik menanti kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan dapat mengurangi kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang gencar-gencarnya menangani masalah Covid ini," kata Pangeran kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Sementara itu terkait persoalan-persoalan semisal dokter Lois, kepolisian melalui unit siber diharapkan konsisten menindak siapapun yang melanggar ketentuan dan menimbulkan kekacauan di masyarakat. Terlebih jika hal itu terkait dengan pernyataan hoaks tentang pandemi Covid-19.
"Dan sebaliknya kami juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat di medsos dan harus memilki dasar pendapat yang kuat sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang dapat merugikan kita semua," kata Pangeran.
Dijerat Pasal Berlapis hingga Masuk Bui
Diketahui, setelah berkoar-koar karena tidak percaya dengan Covid-19 yang telah banyak memakan korban jiwa, dr Lois Owien kini harus meringkuk di penjara. Penahanan itu dilakukan setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan hoaks melalui media sosial.
"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/6/2021).
Terkait penetapan dan penahanan itu, Bareskrim Polri menjerat dr Lois dengan pasal berlapis.
Baca Juga: dr Lois Owien Diduga Pernah Singgung Raffi Ahmad dan Ashanty, Kenapa?
Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946. Serta Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ditangkap di Apartermen Rasuna Said
Polisi sebelumnya meringkus Lois saat berada di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore.
Penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terjadi setelah dr Lois membuat pernyataan yang menggemparkan publik: tidak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini dr Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah.
Beberapa tangkapan layar atau screenshot berisi pernyataan dr Lois di media sosial telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Tag
Berita Terkait
-
dr Lois Sempat Prediksi Nagita Slavina Jadi Janda Usai Raffi Ahmad Divaksin
-
Fahri Hamzah Soal Penangkapan dr Lois: Saya Gak Setuju Orang Ditangkap Disuruh Diam!
-
Digiring ke Bareskrim Polri Dari Apartemen di Kuningan, Begini Penampakan dr Lois Owien
-
Klaim dr Lois: Dokter Amerika dan Indonesia Ilmunya Sama-sama Sampah
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis