Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh meminta kepolisian transparan dalam menangani kasus dr Lois Owien yang kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 dengan menyebarkan berita hoaks.
Pangeran juga meminta masyarakat mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Lois kepada kepolisian.
"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar masalah ini dituntaskan secara transparan karena publik menanti kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan dapat mengurangi kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang gencar-gencarnya menangani masalah Covid ini," kata Pangeran kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Sementara itu terkait persoalan-persoalan semisal dokter Lois, kepolisian melalui unit siber diharapkan konsisten menindak siapapun yang melanggar ketentuan dan menimbulkan kekacauan di masyarakat. Terlebih jika hal itu terkait dengan pernyataan hoaks tentang pandemi Covid-19.
"Dan sebaliknya kami juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat di medsos dan harus memilki dasar pendapat yang kuat sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang dapat merugikan kita semua," kata Pangeran.
Dijerat Pasal Berlapis hingga Masuk Bui
Diketahui, setelah berkoar-koar karena tidak percaya dengan Covid-19 yang telah banyak memakan korban jiwa, dr Lois Owien kini harus meringkuk di penjara. Penahanan itu dilakukan setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan hoaks melalui media sosial.
"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/6/2021).
Terkait penetapan dan penahanan itu, Bareskrim Polri menjerat dr Lois dengan pasal berlapis.
Baca Juga: dr Lois Owien Diduga Pernah Singgung Raffi Ahmad dan Ashanty, Kenapa?
Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946. Serta Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ditangkap di Apartermen Rasuna Said
Polisi sebelumnya meringkus Lois saat berada di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore.
Penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terjadi setelah dr Lois membuat pernyataan yang menggemparkan publik: tidak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini dr Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah.
Beberapa tangkapan layar atau screenshot berisi pernyataan dr Lois di media sosial telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Tag
Berita Terkait
-
dr Lois Sempat Prediksi Nagita Slavina Jadi Janda Usai Raffi Ahmad Divaksin
-
Fahri Hamzah Soal Penangkapan dr Lois: Saya Gak Setuju Orang Ditangkap Disuruh Diam!
-
Digiring ke Bareskrim Polri Dari Apartemen di Kuningan, Begini Penampakan dr Lois Owien
-
Klaim dr Lois: Dokter Amerika dan Indonesia Ilmunya Sama-sama Sampah
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum