Suara.com - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diminta untuk mengambil keterangan saksi Habib Rizieq Shihab, mantan petinggi FPI, guna melengkapi berkas perkara Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, untuk sementara ini pihaknya belum mau memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
"Belum ada tanggapan mengenai hal itu sementara," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/7/2021).
Aziz tak menjelaskan lebih jauh mengapa pihaknya belum mau menanggapi rencana Densus 88 yang akan periksa Rizieq dalam kasus Munarman. Ia menyatakan, bahwa pengacara masih dalam pembahasan.
"Iya (saat ini masih dalam pembahasan)," singkatnya.
Sementara itu, pengacara Rizieq lainnya yakni Sugito Atmo hingga Achmad Michdan tak merespons ketika dikonfirmasi soal Rizieq yang akan diperiksa oleh Densus 88
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara tahap satu tersangka Munarman atau P-19.
Untuk dilengkapi dengan petunjuk yang diberikan jaksa, salah satunya memeriksa Rizieq Shihab dan saksi lainnya.
"Atas petunjuk jaksa, petunjuknya penyidik harus melengkapi pemeriksaan, khususnya alat bukti materiel, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, di antaranya adalah pemeriksaan saksi HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Ramadhan, Senin kemarin.
Baca Juga: Pendukung HRS di Tasikmalaya Anarkis, Netizen: Wajah Perusak Nama Besar Islam
Selain Rizieq, kata Ramadhan, pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, yakni SL (Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.
Berita Terkait
-
Massa Pendukung Habib Rizieq Rusak Mobil Polisi, Kasatreskrim: Anak Punk dan Geng Motor
-
Pamit Ngaji Malah Ikut Demo Bela Habib Rizieq, Bocah 12 Tahun di Tasikmalaya Ditangkap
-
Detik-detik Massa HRS Ngamuk, Lempari Batu dan Rusak Mobil Polisi
-
Penuhi Permintaan Jaksa, Polisi Bakal Periksa Rizieq di Kasus Terorisme Munarman
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka