Suara.com - Buruh kelompok yang paling rentan terpapar virus selama masa pandemi Covid-19. Setiap hari, kasus positif Covid-19 dilaporkan terus melonjak.
Kemarin, Senin (12/7/2021), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 40.417 orang. Sehingga, total kasus menembus angka 2.567.630 orang.
Laporan ini merupakan rekor tertinggi penambahan kasus harian selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Tentunya, kasus positif Covid-19 juga datang dari kelas buruh yang masih tetap bekerja di pabrik dan bahkan menjalar menjadi klaster penyebaran.
Hari ini, Suara.com mendengarkan cerita dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), organisasi serikat buruh yang dulunya bernama Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP). Setelah menggelar kongres pada Desember 2020 lalu, organisasi ini resmi bernama FSBPI.
Melalui sambungan telepon, Jumisih (42) selaku Wakil Ketua FSBPI berbagi cerita soal nasib buruh selama masa sulit ini, khusunya selama masa PPKM Darurat. Anggota FSBPI tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Di Ibu Kota khususnya, anggota FSBPI rata-rata bekerja di pabrik garmen di kawasan Jakarta Utara. Selama masa PPKM Darurat, buruh-buruh tetap bekerja langsung dari pabrik.
Jumisih mengatakan, sejauh ini, sejumlah pabrik yang menjadi tempat kerja anggota FSBPI bekerja secara shift. Imbasnya tidak ada kejelasan mengenai upah selama kerja secara shift tersebut.
Selama PPKM Darurat ini, lanjut Jumisih, para buruh ada yang harus bekerja dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dan sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Cuma yang kami tidak setuju, adalah tidak ada kejelasan terkait dengan jam kerja, upah, jam lembur, dan upah lembur. Jadi penerapan tiap pabrik beda-beda ya," ungkap Jumisih kepada Suara.com, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: RSUD Rasidin Padang Kembali Jadi Rumah Sakit Khusus Covid-19
Soal upah yang belum jelas selama kerja dengan sistem shift, Jumisih menyebutkan hal tersebut bermula dari jadwal bekerja buruh yang berubah. Sebelum masa PPKM Darurat, anggota FSBPI yang bekerja di sejumlah pabrik garmen di kawasan Jakarta Utara bekerja selama 5 hari dalam seminggu.
Sementara, kebijakan sekarang mewajibkan buruh masuk kerja enam hari dalam seminggu dengan sistem shift. Padahal, jika buruh masuk kerja pada hari Sabtu, itu sudah masuk dalam kategori lembur.
Jumisih menyebut, perusahaan atau pabrik juga tidak melibatkan serikat pekerja dalam membikin aturan kerja shift. Imbasnya, urusan lembur dan upah lembur semakin tidak jelas.
"Jadi karena mereka punya kuasa, bisa kasih perintah, tidak ada kejelasan soal jam kerja, upah, lembur, gitu. Itu lah yang terjadi selama PPKM Darurat ini," ucap Jumisih.
Jumisih menambahkan, sistem kerja secara shift ini semakin mengganggu jam istirahat para buruh. Jika harus masuk dan tiba di kantor pada pukul 06.00 WIB, artinya pekerja harus berangkat lebih awal, misalnya ada yang harus berangkat pada pukul 05.00 WIB.
Ada kenyataan lain yang harus diterima oleh sektor buruh imbas sistem kerja shift. Salah satunya harus merogoh saku celana lagi untuk urusan ongkos perjalanan hingga ongkos tenaga berupa makanan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN