7. Sektor esensial diberlakukan 50 persen jumlah karyawan work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sektor esensial meliputi perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina, teknologi informasi dan komunikasi, dan industri orientas ekspor.
8. Sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sektor ini meliputi pekerjaan dibidang kesehatan, keamanan, energi, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, konstruksi, utilitas dasar (air dan listrik, dsb.
Sementara itu, untuk pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasi maksimal pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
9. Transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
10. Wajib menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.
Nah, itulah penjelasan apa itu PPKM yang memiliki tingkatan atau level. Saat ini PPKM Darurat masih berlaku itu artinya tingkat kasus covid-19 pun masih tinggi. Diharapkan masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
-
Ngotot Tak Langgar Aturan, Pria Asal Jakarta Pilih Dipenjara Ketimbang Denda Rp100 Ribu
-
Luhut Minta Buruh di Kawasan Industri Cuma Kerja 15 Hari/Bulan selama PPKM Darurat
-
Prokes Jangan Kendor, Kasus Baru Positif Covid-19 di Malang Hampir Seratus dalam Sehari
-
Untuk Keluar Masuk Jakarta, Simak Cara Buat STRP
-
Anggota DPR Saleh Daulay: Apa Itu PPKM Darurat? Perlu Definisi Jelas!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya
-
Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan