Suara.com - Belum lama ini, Presiden Jokowi telah meresmikan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan sebelumnya ada PPK Mikro. Lantas apa itu PPKM?
Perlu diketahui, PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021. Mungkin kalian paham bahwa PPKM singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Tapi kalian masih bingung level PPKM, berikut ini penjelasan apa itu PPKM yang memiliki tingkatan-tingkatan.
Apa Itu PPKM?
Masyarakat masih banyak yang bertanya apa itu PPKM? Apa itu PPKM serta pengaruhnya dalam hal menangani persebaran Covid-19?
PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan agar dapat mengurangi penyebaran virus corona karena mobilitas dan kegiatan masyarakat di luar rumah berkurang.
Melansir dari laman setkab.go.id, sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, sempat diberlakukan PPKM Mikro Tahap 1 pada 9 hingga 22 Februari 2021. Namun, hal itu kemudian diperpanjang dan kini justru diberlakukan PPKM Darurat.
PPKM Darurat diberlakukan setelah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Hal ini ditentukan berdasarkan situasi pandemi di wilayah Jawa-Bali yang terus meningkat.
Terdapat empat level PPKM berdasarkan jumlah kasus dan waktunya. Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, berikut 4 tingkatan PPKM dari level 1 hingga 4.
- Level 1: Jumlah kasus positif Covid-19 kurang dari 20 per 100 ribu penduduk. Ada 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Serta 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus positif Covid-19 per 100 ribu penduduk. Selain itu terdapat 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Serta ada 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- Level 3: Jumlah kasus positif Covid-19 ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk. Juga terdapat 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Selain itu, sebanyak 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
- Level 4: Terdapat lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk. Untuk jumlah kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu ada lebih dari 30 kasus. Serta ada lebih dari 5 kasus meninggal dunia per 100 ribu penduduk.
Lalu, berikut ini aturan PPKM Darurat Jawa-Bali yang tengah diterapkan.
Baca Juga: Ngotot Tak Langgar Aturan, Pria Asal Jakarta Pilih Dipenjara Ketimbang Denda Rp100 Ribu
1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
4. Tempat ibadah ditutup sementara.
5. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara.
6. Kegiatan pernikahan maksimal 30 orang dan tidak diizinkan makan di tempat, serta wajib menerapkan protokol kesehatan.
Tag
Berita Terkait
-
Ngotot Tak Langgar Aturan, Pria Asal Jakarta Pilih Dipenjara Ketimbang Denda Rp100 Ribu
-
Luhut Minta Buruh di Kawasan Industri Cuma Kerja 15 Hari/Bulan selama PPKM Darurat
-
Prokes Jangan Kendor, Kasus Baru Positif Covid-19 di Malang Hampir Seratus dalam Sehari
-
Untuk Keluar Masuk Jakarta, Simak Cara Buat STRP
-
Anggota DPR Saleh Daulay: Apa Itu PPKM Darurat? Perlu Definisi Jelas!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan