Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan mengklaim mobilitas warga di DI Yogyakarta dan Bali sudah menurun. Kata dia, hal ini terlihat dari pengamatan Facebook Mobility, Google Traffic, dan intensitas cahaya di malam hari melalui NASA/NOAA.
"Daerah Istimewa Yogyakarta ini saya pikir memberikan indikasi yang sangat baik yang tadinya di Yogyakarta itu banyak hitamnya, sekarang mulai merah dan masuk di kuning itu yang kita mau. Begitu juga di Bali," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Kamis (15/7/2021).
Secara keseluruhan mobilitas di DI Yogyakarta turun 18 persen, sementara di Bali turun 13,2 persen.
Mobilitas masyarakat ke retail, wisata, tranportasi, dan tempat kerja turun tajam, sementara mobilitas masyarakat di pemukiman meningkat. Penurunan mobilitas masyarakat untuk aktivitas ke tempat perbelanjaan dan farmasi masih terbatas.
"Ini kami gunakan supaya kita bisa ngukur untuk menghadapi varian delta ini, jadi nggak sekadar bikin salah, tidak," ucapnya.
Luhut menyebut pemerintah sudah mengamankan lebih dari 40 juta vaksin dan akan mempercepat vaksinasi hingga 1 juta suntikan per hari.
Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan konversi tempat tidur di rumah sakit, membuat rumah sakit lapangan, hingga menambah tenaga kesehatan dari berbagai kampus.
Penambahan pasokan oksigen juga terus dilakukan dengan realokasi produksi 100 persen untuk oksigen medis, hingga impor oksigen dari bantuan internasional.
Untuk obat-obatan, Luhut mengatakan pemerintah sudah memastikan ketersediaan obat dengan impor dari negara lain untuk stok dalam negeri hingga akhir Juli 2021 yang selanjutnya akan dibagikan secara gratis ke masyarakat.
Baca Juga: Seruan Luhut Minta Semua Kompak Lawan Covid-19: Kami Sudah Lelah!
"Jadi jangan ada beranggapan bahwa kami tidak bergerak kami sangat bergerak," pungkas Luhut.
Diketahui, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 2.670.046 orang Indonesia, kini masih terdapat 443.473 kasus aktif, 2.157.363 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 69.210 jiwa meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Pekerja Kritikal Bebas Lewat Penyekatan Kalimalang di Atas Pukul 10.00 WIB
-
Jadi Host Kualifikasi Piala Asia U-23, PSSI Belum Tentukan Venue
-
Seruan Luhut Minta Semua Kompak Lawan Covid-19: Kami Sudah Lelah!
-
4 Langkah Luhut Siapkan Skenario Terburuk Pandemi Covid-19
-
Satgas: Kasus Kematian Pasien Covid-19 Tertinggi se-Kepri di Kota Batam
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum