News / Nasional
Kamis, 15 Juli 2021 | 14:07 WIB
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

"Namun dalam perkembangan mengikuti dinamika dan diskusi dan masukan-masukan serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal. Tiga pasal usulan surat presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan pemerintah," kata Tito.

Load More