- TNI AD membantah adanya bentrokan dalam penertiban 15 rumah dinas eks Zikon 15 di Lenteng Agung pada April 2026.
- Lahan tersebut diklaim aset resmi bersertifikat Hak Pakai milik TNI AD yang ditujukan bagi kebutuhan prajurit aktif.
- Proses penertiban juga diklaim dilakukan sesuai prosedur hukum setelah melewati tahapan sosialisasi serta pemberian surat peringatan sejak tahun 2024.
Suara.com - TNI Angkatan Darat membantah keras narasi yang menyebut adanya bentrokan atau sengketa lahan dalam peristiwa pembongkaran bangunan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menegaskan, kegiatan yang terjadi pada Senin, 6 April 2026 kemarin, merupakan penertiban rumah dinas milik TNI AD, bukan penggusuran liar.
“Perlu kami luruskan bahwa apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15,” ujar Donny kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Donny menjelaskan, lahan yang ditertibkan merupakan bagian dari aset resmi TNI AD yang dikelola Pusziad dengan luas total 44.841 meter persegi dan telah memiliki sertifikat Hak Pakai sejak 2016.
Adapun area yang dibongkar kali ini mencakup 15.250 meter persegi yang selama ini difungsikan sebagai rumah dinas prajurit aktif.
“Lahan tersebut merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad dan telah bersertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, rumah dinas tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang hanya diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan wajib dikembalikan ketika tidak lagi berhak menempati.
Penertiban untuk Kebutuhan Prajurit Aktif
Menurut Donny, penertiban dilakukan seiring pengembangan satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak yang berdampak pada peningkatan jumlah personel.
Baca Juga: Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
Kondisi itu membuat kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif semakin mendesak.
Donny juga mengklaim bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Proses sosialisasi dan peringatan telah berjalan sejak pertengahan 2024.
“Kegiatan sosialisasi yang dimulai sejak Juli dan Agustus 2024. Setelah itu diberikan Surat Peringatan I, II, dan III,” katanya.
Ia menambahkan, pembongkaran hanya dilakukan terhadap unit yang sudah kosong dan tidak lagi dialiri listrik sejak awal 2026.
Sehingga Donny memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional, serta didampingi aparat kepolisian setempat.
“Dengan demikian, tidak benar apabila peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh