Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis (15/7/2021).
Saat memberikan sambutan perwakilan Pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan, otonomi khusus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun. Dalam perjalanannya, banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh yang perlu perbaikan, yaitu menyangkut pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," tutur Tito dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, (15/7/2021).
Tito mengatakan, pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ini merupakan upaya bersama dan wujud komitmen Pemerintah, DPR dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," ujar Tito.
Titomenjabarkan, sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah mengajukan perubahan hanya pada 3 pasal yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah. Namun dalam perkembangannya, mengikuti dinamika diskusi yang sangat produktif dan berkualitas, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya Rapat Panitia Khusus telah menetapkan perubahan atas 20 Pasal sebagai berikut: Sebanyak 3 Pasal usulan sesuai Surpres; Sebanyak 17 Pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres.
"Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa," kata Tito.
Kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas tiga kerangka utama yaitu:
1. Politik Afirmasi
Baca Juga: Tolak Otsus Papua Jilid II, TPNPB-OPM: Kami Mau Tentukan Nasib Sendiri!
Perubahan Undang-Undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30 persen dari unsur perempuan OAP.
2. Afirmasi OAP di bidang Ekonomi
Perubahan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini menunjukkan keberpihakan kepada OAP di bidang ekonomi. Melalui undang-undang ini, dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dengan perbaikan dalam hal tata kelola. Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70 persen untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Tito menjelaskan, dengan dukungan pendanaan dalam bentuk Dana Otsus dan Dana Bagi Hasil Migas tambahan, disertai Dana Tambahan Infrastruktur dan Transfer ke Daerah lainnya diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah Papua. Dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut.
"Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua," imbuhnya.
3. Perbaikan tata kelola pemerintahan
Berita Terkait
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM Mikro, 43 Daerah Diperketat
-
Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Laporkan Inovasi yang Dilakukan
-
PPKM Mikro Diperpanjang, Kemendagri Minta Seluruh Unsur di Desa Dilibatkan
-
TP-PKK Pusat Serahkan Paket Bantuan Makanan Bergizi untuk Warga Purwakarta dan Pandeglang
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Sosialisasi PPKM Darurat
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya
-
Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump
-
Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat
-
Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia
-
Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua
-
Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme
-
Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media
-
Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam
-
Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar
-
Iran Tak Kenal Kata Tunduk! Tegaskan 'Gertak Sambal' AS di Selat Hormuz Sia-sia