Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto, dalam Webinar Sosialisasi PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021).
Perpanjangan PPKM Mikro ini juga menegaskan perlunya seluruh unsur di desa/kelurahan dillibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Bukan hanya pada keberadaan posko di tingkat desa/kelurahan, tetapi juga diperlukan sinergi dan kerja sama seluruh pihak dalam komitmen pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
“PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan unsur yang terlibat di desa. Sinergitas dari unsur-unsur yang akan ada di desa sampai dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sebagainya diharapkan dapat didayagunakan di tingkat desa,” ujarnya.
Menurutnya, posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan. Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui APBDes.
“Pembentukan posko desa baru 54,92 persen, baru lewat sedikit dari separuh desa di Indonesia. Untuk itu sekali lagi, kami sangat berharap kerja sama terutama lewat sosialisasi, kita seharusnya sudah bisa bergerak sampai di tingkat desa untuk mengaktifkan posko-posko desa di seluruh Indonesia,” bebernya.
Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, selain aturan perpanjangan PPKM Mikro dan pengefektifan posko di tingat desa/kelurahan, juga memuat aturan bagi 43 kabupaten/kota yang telah dilakukan pengukuran atau asesmen berdasarkan PPKM Darurat, yaitu berada pada level 4. Meski berada di luar Pulau Jawa atau Bali, 43 daerah tersebut akan menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat seperti yang diterapkan pada wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.
“Kepada bupati/wali kota, sepanjang tidak termasuk dalam level pandemi berdasarkan dengan kriteria level, menetapkan dan mengatur PPKM mikro di masing-masing wilayahnya di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai ke tingkat RW/RT yang bisa menimbulkan atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi wilayah, dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” jelas Yusharto.
Berita Terkait
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Sosialisasi PPKM Darurat
-
Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD
-
PPKM Darurat, Penumpang Bandara SMB II ke Jawa dan Bali Wajib Divaksin
-
PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Sektor Otomotif Akan Mengalami Dampak Ini
-
Daftar Jalan Tol di Pulau Jawa Disekat Selama PPKM Darurat Sampai 20 Juli 2021
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026