Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto, dalam Webinar Sosialisasi PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021).
Perpanjangan PPKM Mikro ini juga menegaskan perlunya seluruh unsur di desa/kelurahan dillibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Bukan hanya pada keberadaan posko di tingkat desa/kelurahan, tetapi juga diperlukan sinergi dan kerja sama seluruh pihak dalam komitmen pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
“PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di desa melibatkan unsur yang terlibat di desa. Sinergitas dari unsur-unsur yang akan ada di desa sampai dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sebagainya diharapkan dapat didayagunakan di tingkat desa,” ujarnya.
Menurutnya, posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan. Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui APBDes.
“Pembentukan posko desa baru 54,92 persen, baru lewat sedikit dari separuh desa di Indonesia. Untuk itu sekali lagi, kami sangat berharap kerja sama terutama lewat sosialisasi, kita seharusnya sudah bisa bergerak sampai di tingkat desa untuk mengaktifkan posko-posko desa di seluruh Indonesia,” bebernya.
Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, selain aturan perpanjangan PPKM Mikro dan pengefektifan posko di tingat desa/kelurahan, juga memuat aturan bagi 43 kabupaten/kota yang telah dilakukan pengukuran atau asesmen berdasarkan PPKM Darurat, yaitu berada pada level 4. Meski berada di luar Pulau Jawa atau Bali, 43 daerah tersebut akan menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat seperti yang diterapkan pada wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.
“Kepada bupati/wali kota, sepanjang tidak termasuk dalam level pandemi berdasarkan dengan kriteria level, menetapkan dan mengatur PPKM mikro di masing-masing wilayahnya di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai ke tingkat RW/RT yang bisa menimbulkan atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi wilayah, dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” jelas Yusharto.
Berita Terkait
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Sosialisasi PPKM Darurat
-
Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD
-
PPKM Darurat, Penumpang Bandara SMB II ke Jawa dan Bali Wajib Divaksin
-
PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Sektor Otomotif Akan Mengalami Dampak Ini
-
Daftar Jalan Tol di Pulau Jawa Disekat Selama PPKM Darurat Sampai 20 Juli 2021
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi
-
Pemprov DKI Luncurkan Ambulans Listrik Pertama, Pramono: Ini Jadi Model Awal Transisi Energi
-
Beda Jalan dengan 18 Gubernur, Pramono Anung Beberkan Alasan Tak Protes Anggaran Dipangkas Rp15 T
-
Ratusan Siswa di 82 Sekolah Mamasa Sulawesi Barat Rasakan Digitalisasi Berkat Listrik Masuk Desa
-
Ingatkan Pesan Bung Karno Saat Ganefo, PDIP Tegaskan Tolak Kedatangan Tim Senam Israel