Suara.com - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota wajib melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu sesuai dengan Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs Indeks Inovasi Daerah di website https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.
“Dengan sistem ini pelaporan inovasi menjadi real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan saja,” ujar Agus Fatoni pada acara Webinar dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021, Kamis, (8/7/2021).
Selain diamanatkan Undang-Undang, lanjut Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam aturan tersebut dinyatakan, bahwa penerapan inovasi daerah dilaporkan oleh kepala daerah kepada Mendagri. Selanjutnya, hasil inovasi yang telah dilaporkan tersebut bakal dilakukan penilaian oleh Kemendagri dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks.
“Nantinya provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah,” kata Fatoni.
Selain itu, Fatoni juga berpesan agar dalam pengisian indeks, Pemda tidak hanya mengejar penghargaan dan dana insentif daerah. Namun utamanya, kata Fatoni, adalah agar terciptanya budaya kerja yang inovatif dan kreatif di daerah. Sebab, menurutnya, dalam situasi double disruption akibat revolusi industri 4.0 dan pandemi Covid-19 ini, inovasi menjadi penting untuk dilaksanakan. Karena itu, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui cara-cara yang inovatif. Hal ini agar terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing daerah.
“Pada tahun ini periode pelaporan inovasi daerah berlangsung dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Kami berharap semua pemda dapat segera melaporkannya,” pungkas Fatoni.
Berita Terkait
-
Aplikasi e-Perda Dibangun untuk Mengurai Obesitas Regulasi
-
Aplikasi e-Perda, Sebuah Terobosan Atasi Keracunan RegulasI
-
Pembelajaran Daring dan Demokrasi Digital
-
PPKM Darurat Diterapkan, MUI Cianjur Persiapkan Aturan Untuk Tempat Ibadah
-
PPKM Darurat Pilihan Pahit Bagi DIY, Ketua DPRD Minta Pemda Terapkan Secara Tegas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar