Suara.com - Pemerintah terus berusaha menekan laju penyebaran Covid-19, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, hingga PPKM Darurat. Selama pembatasan tersebut, sejumlah bantuan dikeluarkan pemerintah. Berikut ini daftar bantuan pemerintah selama PPKM Darurat.
Diketahui, beberapa waktu belakangan ini kasus Covid-19 mengalami lonjakan yang sangat drastis. Pemerintah pun menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pada masa pemberlakukan PPKM Darurat tersebut, sejumlah bantuan dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak. Adapun bentuk bantuannya berupa uang tunai maupun sembako.
Diketahui, bantuan selama PPKM tersebut telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait, seperti Menkeu, Menteri Sosial, Gubernur BI (Bank Indonesia), dan sejumlah pihak lainnya yang turut memberikan bantuan.
Berikut Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat
Nah, untuk membantu masyarakat terdampak, berikut ini daftar bantuan pemerintah selama PPKM Darurat yang perlu diketahui.
1. Bantuan Uang Tunai
Bantuan pemerintah selama PPKM Darurat yang ditunggu-tunggu masyarakat yakni berupa uang tunai atau dikenal juga dengan BST (Bantuan Sosial Tunai). Bantuan tersebut rencananya akan diberikan pekan ini.
Adapun BST yang diberikan senilai Rp300 ribu yang akan diberikan per bulan dan rencananya bantuan tersebut akan disalurkan setiap awal bulan. Untuk bulan Mei dan Juni, BST diberikan sekaligus senilai Rp600 ribu.
Baca Juga: Denda PPKM Darurat Jauh Lebih Besar dari Penghasilan, Nur Tak Bisa Beri Uang ke Anak Yatim
Diketahui, tercatat terdapat 10 juta penerima yang akan memperoleh BST per bulannya, yang mana bantuan tersebut akan didistribusikan lewat Kantor Pos.
2. Bantuan Potongan Tarif Listrik
Bantuan PPKM berikut yang yakni berupa potongan atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Namun, bantuan ini dikhususkan untuk para pengguna golongan 900 VA dan 450 VA bersubsidi. Bantuan ini akan diberikan hingga bulan September.
3. Bantuan Kartu Sembako
Bantuan yang juga diberikan selama PPKM Darurat yakni berupa kartu sembako. Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta keluarga atau dikenal juga dengan KPM (keluarga penerima manfaat) dengan besaran nominal Rp200 ribu perbulan.
4. Bantuan PKH
Berita Terkait
-
Denda PPKM Darurat Jauh Lebih Besar dari Penghasilan, Nur Tak Bisa Beri Uang ke Anak Yatim
-
BLT Dana Desa Telah Disalurkan Sebesar Rp5,9 Triliun hingga Juli 2021
-
Rakyat Lagi Hancur-hancuran Digempur Covid, Pak Mahfud Masih Nikmat Nonton Sinetron?
-
SuaraLive!: PPKM Darurat, Kenapa Laju Covid-19 Tak Kunjung Melambat?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat