Suara.com - Pengadilan Tinggi Tokyo menjatuhkan vonis bebas dua orang Warga Negara Indonesia/WNI berinisial A dan I atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba pada Selasa (13/7/2021) lalu.
Narkoba yang diduga diselundupkan A dan I berjenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.
Pada pengadilan tingkat pertama, A dan I sebetulnya sudah divonis bersalah. Mereka dihukum enam tahun penjara dan denda 2 juta yen.
Keputusan itu berdasar atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60. Namun, dalam tingkat banding A dan I di Pengadilan Tinggi Tokyo, mereka dinyatakan bebas atas putusan di tingkat pertama.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang, Heri Akhmadi menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang telah membebaskan ke 2 WNI itu dan mengapresiasi kerja keras dari Tim Perlindungan WNI bersama tim pengacara yang selama 2 tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi keduanya.
"Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini ditingkat banding. Perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting misi saya di Jepang," ucap Heri dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/7).
Heri menyebut bahwa A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat, dan upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.
Lebih lanjut, kata Heri, kasus A dan I dapat menjadi pelajaran untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.
A dan I, kata Heri, pun kini sudah dipulangkan ke tanah air pada Sabtu, 17 Juli 2021. Namun, sebelum kembali ke Indonesia mereka sempat tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.
Baca Juga: 327 WNI Dapat Izin Ikut Ibadah Haji, Ternyata Orang yang Menetap di Arab Saudi
Heri menambahkan keduanya pun juga sempat bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto beserta tim.
"Keduanya bahkan difasilitasi untuk berjalan-jalan di pusat Kota Tokyo dan membeli oleh-oleh untuk keluarga," ujar Heri.
Dalam kesempatan itu, kata Heri, A dan I sempat mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang dan menjalani hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan.
"Dengan difasilitasi KBRI Tokyo, A dan I senantiasa memperoleh kabar dan dukungan semangat dari keluarga di Indonesia," tuturnya.
Heri menyebut selama periode tahun 2019-2020 KBRI Tokyo menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI.
Apalagi, kata Heri, dalam proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut. Sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!