Suara.com - Pengadilan Tinggi Tokyo menjatuhkan vonis bebas dua orang Warga Negara Indonesia/WNI berinisial A dan I atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba pada Selasa (13/7/2021) lalu.
Narkoba yang diduga diselundupkan A dan I berjenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.
Pada pengadilan tingkat pertama, A dan I sebetulnya sudah divonis bersalah. Mereka dihukum enam tahun penjara dan denda 2 juta yen.
Keputusan itu berdasar atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60. Namun, dalam tingkat banding A dan I di Pengadilan Tinggi Tokyo, mereka dinyatakan bebas atas putusan di tingkat pertama.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang, Heri Akhmadi menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang telah membebaskan ke 2 WNI itu dan mengapresiasi kerja keras dari Tim Perlindungan WNI bersama tim pengacara yang selama 2 tahun memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi keduanya.
"Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini ditingkat banding. Perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting misi saya di Jepang," ucap Heri dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/7).
Heri menyebut bahwa A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat, dan upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.
Lebih lanjut, kata Heri, kasus A dan I dapat menjadi pelajaran untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.
A dan I, kata Heri, pun kini sudah dipulangkan ke tanah air pada Sabtu, 17 Juli 2021. Namun, sebelum kembali ke Indonesia mereka sempat tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.
Baca Juga: 327 WNI Dapat Izin Ikut Ibadah Haji, Ternyata Orang yang Menetap di Arab Saudi
Heri menambahkan keduanya pun juga sempat bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto beserta tim.
"Keduanya bahkan difasilitasi untuk berjalan-jalan di pusat Kota Tokyo dan membeli oleh-oleh untuk keluarga," ujar Heri.
Dalam kesempatan itu, kata Heri, A dan I sempat mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pendampingan KBRI Tokyo sejak ditangkap kepolisian Jepang dan menjalani hari-hari di penjara Chiba dan Tokyo hingga proses persidangan.
"Dengan difasilitasi KBRI Tokyo, A dan I senantiasa memperoleh kabar dan dukungan semangat dari keluarga di Indonesia," tuturnya.
Heri menyebut selama periode tahun 2019-2020 KBRI Tokyo menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI.
Apalagi, kata Heri, dalam proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut. Sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami
-
Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!
-
21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan
-
Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas
-
Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
-
3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan
-
Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan
-
Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!
-
Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran