News / Nasional
Rabu, 21 Juli 2021 | 11:04 WIB
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Papua Barat, yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.

Wilayah Level 3

Aceh, yaitu Kota Banda Aceh.

Sumatera Utara, yaitu Kota Sibolga.

Sumatera Barat, yaitu Kota Solok.

Riau, yaitu Kota Pekanbaru.

Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan.
Jambi, yaitu Kota Jambi.

Sumatera Selatan, yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang.
Bengkulu, yaitu Kota Bengkulu.

Lampung, yaitu Kota Metro.

Baca Juga: Jadwal Baru Penutupan Jalan di Kota Bandung

Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya.

Kalimantan Utara, yaitu Kabupaten Bulungan.

Sulawesi Utara, yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon.

Sulawesi Tengah, yaitu Kota Palu.

Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari.

Nusa Tenggara Timur, yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo.

Maluku, yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon.

Papua, yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura.

Papua Barat, yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Sementara untuk wilayah yang tidak masuk kriteria PPKM level 4 atau level 3, bupati/wali kota diminta menetapkan PPKM Mikro di masing-masing wilayah.

"Bupati/wali kota sepanjang tidak termasuk pada huruf c menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," tulis instruksinya.

Pada diktum ke-20 dijelaskan bahwa PPKM level 4, level 3, dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut

"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," bunyi diktum ke-20.

Load More