Suara.com - Video lawas berisi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat memiliki rangkap jabatan kembali viral di media sosial.
Video tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Twitter @nicho_silalahi.
Pernyataan lawas Jokowi tersebut kembali banyak dibicarakan oleh publik setelah muncul revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang ditandatangani oleh Jokowi.
Dalam revisi peraturan tersebut, Jokowi mengizinkan Rektor UI rangkap jabatan. Seperti diketahui, Rektor UI saat ini Ari Kuncoro memiliki jabatan rangkap sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, bank pelat merah milik BUMN.
"Tidak boleh rangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu benar," kata Jokowi dalam video yang beredar seperti dikutip Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Pernyataan Jokowi tersebut diambil pada Selasa (21/10/2014) sesaat setelah dilantik sebagai presiden.
Kala itu, Jokowi masih melakukan seleksi calon menteri yang akan membantunya menjalankan roda pemerintahan di periode 2014-2019.
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan calon menteri yang akan membantunya tidak memiliki rangkap jabatan.
Meski rangkap jabatan yang dimaksud oleh Jokowi dalam video tersebut berbeda dengan konteks rangkap jabatan yang terjadi saat ini, video tersebut kembali menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Usul Rektor Ari Mundur, Legislator Alumni UI Ajak Anak UI Gugat PP serta Lapor Ombudsman
Banyak warganet mengaku tak habis pikir dengan pemerintah yang membiarkan Rektor UI bebas memiliki rangkap jabatan di kursi pejabat pemerintah.
Tak sedikit pula warganet yang mendesak agar pemerintah bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman kepada Ari Kuncoro yang terbukti melanggar aturan memiliki rangkap jabatan sebelum statuta UI direvisi.
"Jejak digital memang kejam," kata seorang warganet.
"Salah satu janji yang tidak ditepati," ujar warganet lain.
"UI jadi bulan-bulanan netizen," timpal warganet lain.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?