Suara.com - Video lawas berisi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat memiliki rangkap jabatan kembali viral di media sosial.
Video tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Twitter @nicho_silalahi.
Pernyataan lawas Jokowi tersebut kembali banyak dibicarakan oleh publik setelah muncul revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang ditandatangani oleh Jokowi.
Dalam revisi peraturan tersebut, Jokowi mengizinkan Rektor UI rangkap jabatan. Seperti diketahui, Rektor UI saat ini Ari Kuncoro memiliki jabatan rangkap sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, bank pelat merah milik BUMN.
"Tidak boleh rangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu benar," kata Jokowi dalam video yang beredar seperti dikutip Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Pernyataan Jokowi tersebut diambil pada Selasa (21/10/2014) sesaat setelah dilantik sebagai presiden.
Kala itu, Jokowi masih melakukan seleksi calon menteri yang akan membantunya menjalankan roda pemerintahan di periode 2014-2019.
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan calon menteri yang akan membantunya tidak memiliki rangkap jabatan.
Meski rangkap jabatan yang dimaksud oleh Jokowi dalam video tersebut berbeda dengan konteks rangkap jabatan yang terjadi saat ini, video tersebut kembali menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Usul Rektor Ari Mundur, Legislator Alumni UI Ajak Anak UI Gugat PP serta Lapor Ombudsman
Banyak warganet mengaku tak habis pikir dengan pemerintah yang membiarkan Rektor UI bebas memiliki rangkap jabatan di kursi pejabat pemerintah.
Tak sedikit pula warganet yang mendesak agar pemerintah bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman kepada Ari Kuncoro yang terbukti melanggar aturan memiliki rangkap jabatan sebelum statuta UI direvisi.
"Jejak digital memang kejam," kata seorang warganet.
"Salah satu janji yang tidak ditepati," ujar warganet lain.
"UI jadi bulan-bulanan netizen," timpal warganet lain.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Isinya bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan dan prosedur operasional UI.
Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.
Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.
Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.
Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.
Simak video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi