Suara.com - Video lawas berisi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat memiliki rangkap jabatan kembali viral di media sosial.
Video tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Twitter @nicho_silalahi.
Pernyataan lawas Jokowi tersebut kembali banyak dibicarakan oleh publik setelah muncul revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang ditandatangani oleh Jokowi.
Dalam revisi peraturan tersebut, Jokowi mengizinkan Rektor UI rangkap jabatan. Seperti diketahui, Rektor UI saat ini Ari Kuncoro memiliki jabatan rangkap sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, bank pelat merah milik BUMN.
"Tidak boleh rangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu benar," kata Jokowi dalam video yang beredar seperti dikutip Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Pernyataan Jokowi tersebut diambil pada Selasa (21/10/2014) sesaat setelah dilantik sebagai presiden.
Kala itu, Jokowi masih melakukan seleksi calon menteri yang akan membantunya menjalankan roda pemerintahan di periode 2014-2019.
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan calon menteri yang akan membantunya tidak memiliki rangkap jabatan.
Meski rangkap jabatan yang dimaksud oleh Jokowi dalam video tersebut berbeda dengan konteks rangkap jabatan yang terjadi saat ini, video tersebut kembali menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Usul Rektor Ari Mundur, Legislator Alumni UI Ajak Anak UI Gugat PP serta Lapor Ombudsman
Banyak warganet mengaku tak habis pikir dengan pemerintah yang membiarkan Rektor UI bebas memiliki rangkap jabatan di kursi pejabat pemerintah.
Tak sedikit pula warganet yang mendesak agar pemerintah bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman kepada Ari Kuncoro yang terbukti melanggar aturan memiliki rangkap jabatan sebelum statuta UI direvisi.
"Jejak digital memang kejam," kata seorang warganet.
"Salah satu janji yang tidak ditepati," ujar warganet lain.
"UI jadi bulan-bulanan netizen," timpal warganet lain.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor