Suara.com - Kementerian Kesehatan mencatat tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Covid-19 secara nasional turun hingga 73,58 persen.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan penurunan ini belum signifikan, karena di masih banyak rumah sakit di beberapa daerah yang penuh.
"Keterisian tempat tidur di tingkat provinsi relatif menurun, walaupun sebagian besar provinsi di Jawa-Bali masih di level kapasitas respon yang sama, seperti provinsi DI. Yogyakarta, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur," kata Nadia dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Dia merinci, 5 provinsi dengan BOR di atas 80 persen antara lain DI Yogyakarta (87 persen), Banten (85 persen, DKI Jakarta (84 persen), Kalimantan Timur (81 persen), dan Jawa Timur (80 persen).
"Provinsi Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi di luar Jawa-Bali dengan tingkat keterisian pada angka 81 persen," ucapnya.
Sementara BOR di Jawa Barat dan Jawa Tengah menurun sampai di bawah 80 persen. Kemudian BOR di Bali terjadi peningkatan tapi masih di bawah 80 persen.
"Sehingga kapasitas respon perawatan yang semula terbatas menjadi kapasitas yang levelnya sedang," jelasnya.
Nadia menambahkan, saat ini jumlah total tempat tidur isolasi dan ICU untuk pasien covid-19 di Indonesia tersedia sebanyak 124.747 tempat perawatan.
"Dan yang terpakai baru 91.787 tempat tidur," tutur Nadia.
Baca Juga: Jangan Diagnosis Diri Sendiri, Ini 3 Kriteria Pasien Covid-19
Meski BOR menurun, pemerintah tetap memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021, namun namanya kini bukan lagi PPKM Darurat.
Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.
Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan pelonggaran pembatasan jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.
Berita Terkait
-
PPKM Darurat, Kota Semarang Berhasil Menekan Penumpukan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
-
Jangan Diagnosis Diri Sendiri, Ini 3 Kriteria Pasien Covid-19
-
Tenda Darurat COVID-19 RSUD Bekasi Dibongkar!
-
Ketua Satgas IDI Sebut Pasien Covid-19 Belum Turun Signifikan, RS Masih Penuh
-
Bukan Untuk Semua, Ini Kriteria Pasien Covid-19 yang Bisa Terapi Plasma Konvalesen
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya