Suara.com - Ombudsman RI menyebut Presiden Joko Widodo dapat melakukan pembinaan terhadap lima pimpinan lembaga negara terkait temuan maladministrasi dalam tahapan pembentukan tes wawasan kebangsaan/TWK pegawai KPK untuk beralih menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
Kelima pimpinan lembaga negara yang perlu dibina yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pan-RB.
"Presiden perlu melakukan pembinaan kepada lima pimpinan lembaga bagi perbaikan kebijakan yang berorientasi atas tata kelola yang baik," kata Anggota Ombudsman RI Robert Anggota Ombudman RI Robert Na Ending Jaweng dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Robert membeberkan alasan kelima kepala lembaga negara tersebut perlu dibina. Lantaran ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses penyusunan awal TWK. Hingga, menghasilkan 51 pegawai KPK yang tidak lulus akan diberhentikan.
Menurut Robert dalam rangkaian penyusunan TWK sejak Agustus 2020 dan terutama harmonisasi yang dilakukan pada tanggal 16-17 Januari dan 21-22 Desember 2020 terkait klausul TWK ternyata belum ada kerjasama KPK dengan BKN.
"Belum muncul juga penyelenggaran oleh KPK bekerja sama dengan BKN," ujar Robert.
Robert menyebut pada tanggal 5 Januari KPK baru melakukan pembahasan secara internal. Kemudian munculah klausul asesmen TWK. Meski begitu, kata Robert, pada 25 Januari KPK dalam rapat internalnya hanya masih merekomendasi untuk bekerja sama dengan BKN. Tidak ada pembahasan terkait klausul TWK.
Ombudsman pun berpendapat, proses panjang sebelumnya dan harmonisasi 4 sampai 5 kali rapat tidak muncul klausul TWK.
"Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru, munculnya di bulan terakhir proses ini. Ini penting kami lihat apa penyisipan itu," ungkap Robert.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK Pegawai KPK, Presiden Diminta Bina 5 Pejabat Negara
Robert mengatakan terkait penyusunan administrasi berdasarkan peraturan Menkumham nomor 23 tahun 2018 harmonisasi TWK sejak awal dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen KPK atau kepala biro Perundang-Undangan KPK yang memang mempunyai kewenangan dalam proses assesmen peralihan pegawai menjadi ASN.
Sampai Desember, dalam harmonisasi KPK masih dipatuhi dengan pejabat yang hadir sebagai pelaksana, yakni Sekjen KPK maupun Kepala Biro hukum bersama Dirjen Kemenkumham Perundang-undangan.
Anehnya, kata Robert ketika harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir ternyata bukan para pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyusunan. Namun, langsung lima pimpinan lembaga yang hadir. Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Kumham dan MenPAN RB.
"Sesuatu yang luar biasa. Sampai di situ masih kami lihat alurnya," ucapnya.
Lebih lanjut, dalam haromonisasi yang dihadiri lima kepala lembaga itu hasil dari Berita Acara ternyata yang menandatangi malah pihak-pihak yang tidak hadir Kepala Biro Hukum KPK dan Dirjen Kemenkumham Perundang-undangan.
"Hasil tersebut kami lihat BA (berita acara) yang tanda tangan bukan mereka yang hadir, tapi justru mereka yang tidak hadir," kata Robert.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar