Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin meminta tidak ada kenaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM bagi daerah yang sudah turun tingkat pemberlakuan pembatasan tersebut.
"Kalau nanti sudah diketahui levelnya, saya minta jangan ada level yang sudah turun jadi naik," kata Wapres Maruf dalam keterangannya yang diterima Kamis (22/7/2021).
Daerah harus dapat menurunkan level PPKM secara bertahap ke tingkat terendah, kata Maruf dalam arahannya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, seluruh bupati dan wali kota serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Jatim melalui konferensi video, Rabu (21/7).
"Yang di level empat harus turun sedikit demi sedikit menjadi level tiga, turun lagi ke level dua. Jangan sampai justru sebaliknya, yang sudah di level tiga malah naik ke empat, misalnya," tambahnya.
Wapres juga mengimbau pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi, harus meningkatkan koordinasi terkait penanganan Covid-19 di daerah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut hadir dalam pengarahan secara virtual tersebut mengatakan dampak kebijakan PPKM Darurat, sebelum pemberlakuan PPKM leveling, akan terasa 14 hari kemudian.
Tito mengatakan tren penularan Covid-19 di daerah, yang tidak mengalami penurunan, umumnya disebabkan oleh belum ada penekanan mobilitas warga.
"Kalau terjadi tren yang tidak menurun, penyebabnya itu masih terjadi kerumunan, entah di keluarga, industri dan lain-lain; kemudian upaya menekan mobilitas juga belum maksimal, kepatuhan protokol kesehatan belum maksimal," kata Tito.
Tito telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Kota Pontianak PPKM Level 4, Lokasi Pemicu Kerumunan Diawasi Ketat
Pemberlakuan kriteria level tiga dan level empat di wilayah Jawa dan Bali antara lain dengan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian 100 persen bekerja dari rumah untuk sektor non-esensial, maksimal 50 persen bekerja di kantor untuk sektor esensial serta maksimal 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani