Suara.com - Sosok rektor UI (Universitas Indonesia) Ari Kuncoro menjadi perbincangan publik lantaran rangkap jabatan sebagai rektor dan juga sebagai komisaris BUMN. Lalu seperti apa profil Rektor UI Ari Kuncoro ini?
Nama Rektor UI Ari Kuncoro menjadi kian ramai diperbincangkan setelah Presiden Jokowi justru melonggarkan aturan yang melarang rangkap jabatan tersebut. Bagi Anda yang ingin tahu seperti apa Ari Kuncoro, rektor UI ini, silahkan simak profil rektor UI di bawah ini.
Menjadi Rektor dengan Hasil Voting
Ari Kuncoro memiliki gelar lengkap Prof. Ari Kuncoro, S.E, M.A, PhD. Dia terpilih sebagai rektor dengan hasil pemungutan suara (voting) oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI di Kampus UI Depok pada Rabu 25 September 2019.
Dia berhasil mengalahkan dua kandidat kuat lain sebagai rektor UI, yaitu Prof. Abd Haris dan Prof. Budi Wiweko. Ari Kuncoro memperoleh 16 suara, Abd Haris memperoleh 7 suara, dan Budi Wiweko tidak meraih suara.
Guru Besar
Profil Rektor UI Ari Kuncoro sebelum menjadi Komisaris BUMN sudah besar, terbukti bahwa titlenya sudah merupakan Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi dengan Google H-Index 14, yang juga bermakna peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah versi RePEC.
Riwayat Pendidikan Rektor UI Ari Kuncoro
Profil rektor UI ini diketahui memiliki riwayat pendidikan sebagai berikut:
Baca Juga: Rektor UI Mundur dari BUMN, Legislator Demokrat: Tetap Melanggar, Statuta Tak Surut
- Lulusan sarjana Ekonomi Universitas Indonesia dengan konsentrasi Ekonomi moneter dari Fakultas EKonomi dan Bisnis.
- Mendapatkan master of arts dari University of Minnesota
- Meraih Ph.D di bidang ilmu Ekonomi dari Brown University.
Perjalanan Karier Rektor UI Ari Kuncoro
Sebelum menduduki jabatan sebagai Rektor UI 2019-2024, ia menjabat sebagai:
- Dekan fakultas Ekonomi dan Bisnis.
- Menjadi anggota East Asian Economics Association
- Menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.
Kontroversi Rektor UI Ari Kuncoro
Selain prestasinya, profil Rektor UI Ari Kuncoro ini menarik publik juga karena kontroversinya. Kontroversi itu bermula ketika dia tercatat sebagai wakil komisaris utama dan merangkap Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dikutip dari laman resmi perseroan.
Ari Kuncoro diangkat melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) BRI pada selasa, 18 Februari 2020. Pada saat itu juga dibahas perombakan pengurus lain di BRI.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI. Masyarakat semakin heran ketika Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik