Suara.com - Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyebut Presiden Joko Widodo tak perlu mengubah lagi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2021 terkait Statuta Universitas Indonesia (UI), meski Rektor UI Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Menurutnya, PP yang baru saja direvisi kemudian diubah kembali hanya akan mencoreng muka pemerintah.
"Tidak perlu (diubah PP 75/2021 tentang Statuta) kasihan muka pemerintah kan baru terbit kok di revisi," kata Arteria kepada Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, statuta UI tidak perlu diubah kembali pasalnya motto UI yakni Veritas, Probitas, Iustitia seharusnya sudah bisa menjadi pembatas agar rangkap jabatan tidak perlu lagi terjadi.
Arteria juga meminta semua pihak tak perlu khawatir jika ke depannya kejadian serupa seperti Ari Kuncoro akan terulang.
"Walau statuta tidak diubah, bagi kami anak UI seharusnya Veritas, Probitas, Iustitia itu sudah menjadi pagar pembatas sekaligus parameter etik dan moral. Jangan khawatir tidak akan terulang di UI," tuturnya.
"Pastinya peristiwa ini akan menjadi preseden yang tidak akan terulang lagi di kemudian hari, walahpun PP-nya memungkinkan," sambungnya.
Sementara itu terkait dengan mundurnya Ari dari jabatannya di BUMN, Arteria, menilai hal itu sudah menjadi kewajiban hukum, jika tidak malah akan menjadi berkepanjangan.
"Dan tidak ada kata terlambat untuk suatu yang benar, semoga yang bersangkutan diberikan hidayah, tau memposisikan diri dan utamanya bisa lebih sensitif," katanya.
Baca Juga: Warga Pasang Bendera Putih Tanda Menyerah saat Jokowi Janji Longgarkan PPKM
Ari Mundur
Mundurnya Rektor UI tersebut disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).
Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.
Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.
Berita Terkait
-
Pengunduran Diri Ari Kuncoro, Dirut BRI: Kementerian BUMN Sudah Minta Ditindaklanjuti
-
Profil Rektor UI Ari Kuncoro: Karier, Kontroversi dan Harta Kekayaannya
-
Warga Pasang Bendera Putih Tanda Menyerah saat Jokowi Janji Longgarkan PPKM
-
Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris BUMN, Fadli Zon: Harusnya Mundur Juga dari Rektor UI
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD
-
Kontak Senjata Pecah di Kiwirok, OPM Bakar Sekolah hingga Dipukul Mundur Aparat!
-
Jokowi Bicara Blak-blakan, Ungkap Perannya dalam Mendukung dan Bekerja Keras untuk PSI
-
Dasco Sebut Anggota DPR 'Nombok' Saat Reses, Pengeluaran Tak Terduga Sulit Dilaporkan di Aplikasi
-
Gelar SE dan MM Iriana Jokowi Dipermasalahkan, Dosan UMS Beri Kesaksian
-
Hati Ibunda Nadiem Makarim Hancur, Seret Nama Tom Lembong dan Hasto: Anak Kami Bersih!
-
Praperadilan Ditolak, Orang Tua Nadiem Kecewa Berat: Anak Kami Bersih, Ini Mematahkan Hati
-
Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Keluarga Menkeu Purbaya Diteror Santet?