Suara.com - Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyebut Presiden Joko Widodo tak perlu mengubah lagi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2021 terkait Statuta Universitas Indonesia (UI), meski Rektor UI Ari Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Menurutnya, PP yang baru saja direvisi kemudian diubah kembali hanya akan mencoreng muka pemerintah.
"Tidak perlu (diubah PP 75/2021 tentang Statuta) kasihan muka pemerintah kan baru terbit kok di revisi," kata Arteria kepada Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, statuta UI tidak perlu diubah kembali pasalnya motto UI yakni Veritas, Probitas, Iustitia seharusnya sudah bisa menjadi pembatas agar rangkap jabatan tidak perlu lagi terjadi.
Arteria juga meminta semua pihak tak perlu khawatir jika ke depannya kejadian serupa seperti Ari Kuncoro akan terulang.
"Walau statuta tidak diubah, bagi kami anak UI seharusnya Veritas, Probitas, Iustitia itu sudah menjadi pagar pembatas sekaligus parameter etik dan moral. Jangan khawatir tidak akan terulang di UI," tuturnya.
"Pastinya peristiwa ini akan menjadi preseden yang tidak akan terulang lagi di kemudian hari, walahpun PP-nya memungkinkan," sambungnya.
Sementara itu terkait dengan mundurnya Ari dari jabatannya di BUMN, Arteria, menilai hal itu sudah menjadi kewajiban hukum, jika tidak malah akan menjadi berkepanjangan.
"Dan tidak ada kata terlambat untuk suatu yang benar, semoga yang bersangkutan diberikan hidayah, tau memposisikan diri dan utamanya bisa lebih sensitif," katanya.
Baca Juga: Warga Pasang Bendera Putih Tanda Menyerah saat Jokowi Janji Longgarkan PPKM
Ari Mundur
Mundurnya Rektor UI tersebut disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).
Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.
Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.
Berita Terkait
-
Pengunduran Diri Ari Kuncoro, Dirut BRI: Kementerian BUMN Sudah Minta Ditindaklanjuti
-
Profil Rektor UI Ari Kuncoro: Karier, Kontroversi dan Harta Kekayaannya
-
Warga Pasang Bendera Putih Tanda Menyerah saat Jokowi Janji Longgarkan PPKM
-
Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris BUMN, Fadli Zon: Harusnya Mundur Juga dari Rektor UI
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan