Suara.com - Sebuah video sempat viral menunjukkan seorang pria meminta dengan tegas kepada jemaah untuk merapatkan saf salatnya.
Professor Filologi FAH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Oman Fathurahman menjelaskan, jika rapat atau tidaknya saf itu tidak berkaitan dengan kesahihan salat.
Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diminta untuk saling berjaga jarak supaya terhindar dari penularan virus, termasuk ketika sedang salat berjemaah.
Hal tersebut juga sudah tertuang dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.
Dalam fatwa itu dijelaskan salat jemaah berjarak itu hukumnya dibolehkan. Adapun salatnya terhitung sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah.
Kendati demikian, masih ada warga yang lebih memilih untuk salah dengan saf yang rapat.
"Perintah merapatkan barisan (saf) ketika salat berjemaah hukumnya sunnah, bukan wajib; rapat tidaknya saf salat tidak berkaitan dengan sah dan tidaknya salat. Tapi ia memang sunah karena disabdakan oleh Rasul sebagai bagian dari kesempurnaan salat (min tamamish shalah)," kata Oman melalui akun Twitternya @ofathurahman pada Jumat (23/7/2021).
Oman lantas menerangkan kalau dalam beragama itu, wajib hukumnya untuk menjaga keselamatan jiwa. Itu juga menjadi bagian dari maqashid syariah atau tujuan utama syariat agama.
Sementara menjaga jarak adalah cara yang sudah disepakati dan teruji secara medis sebagai ikhtiar untuk menjaga keselamatan jiwa.
Baca Juga: Viral Video Pria Minta Jemaah Rapatkan Saf Sebelum Salat, Tuai Perdebatan
Ia pun memberikan satu kaidah yang berbunyi sesuatu yang menjadi prasyarat terpenuhinya hal wajib, maka sesuatu itu hukumnya juga menjadi wajib.
"Maka, menjaga jarak pun berubah wajib karena menjadi prasyarat terpenuhinya kewajiban agama, yaitu menjaga keselamatan jiwa," ujarnya.
Lebih lanjut pengasuh Pesantren Al-Hamidiyah, Sawangan, Depok Pengampu Ngariksa tersebut mengatakan, amaliyah agama yang sunah dalam hal ini merapatkan saf ketika salat berjemaah itu tidak boleh bertabrakan dengan perintah agama yang wajib, yakni menjaga keselamatan jiwa.
"Menjaga keselamatan jiwa harus didahulukan," tuturnya.
Selain itu, Oman juga mengungkapkan kalau dalam beragama itu ketika ada situasi tidak normal maka diperbolehkan hal terlarang sekalipun untuk dilakukan.
Sehingga meninggalkan amaliyah sunnah demi menunaikan perintah yang wajib apalagi darurat bukan berarti mengingkari sunnah, tetapi justru mengikuti sunnahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
Terkini
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Pramono Anung: Transjabodetabek Mau Buka Rute Baru ke Soetta dan Jababeka
-
Tampak Tenang, Begini Detik-detik Kedatangan Bupati Pati Sudewo di KPK Usai Terjaring OTT
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Truk Seruduk Pembatas Jalan di Casablanca, Rute Transjakarta 6D Terpaksa Dipangkas
-
KPK Tangkap Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Kena OTT, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
BGN Akui Sejumlah Dapur MBG Belum Sesuai Standar, Penyebabnya Program Percepatan