Suara.com - Sebuah video sempat viral menunjukkan seorang pria meminta dengan tegas kepada jemaah untuk merapatkan saf salatnya.
Professor Filologi FAH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Oman Fathurahman menjelaskan, jika rapat atau tidaknya saf itu tidak berkaitan dengan kesahihan salat.
Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diminta untuk saling berjaga jarak supaya terhindar dari penularan virus, termasuk ketika sedang salat berjemaah.
Hal tersebut juga sudah tertuang dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.
Dalam fatwa itu dijelaskan salat jemaah berjarak itu hukumnya dibolehkan. Adapun salatnya terhitung sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah.
Kendati demikian, masih ada warga yang lebih memilih untuk salah dengan saf yang rapat.
"Perintah merapatkan barisan (saf) ketika salat berjemaah hukumnya sunnah, bukan wajib; rapat tidaknya saf salat tidak berkaitan dengan sah dan tidaknya salat. Tapi ia memang sunah karena disabdakan oleh Rasul sebagai bagian dari kesempurnaan salat (min tamamish shalah)," kata Oman melalui akun Twitternya @ofathurahman pada Jumat (23/7/2021).
Oman lantas menerangkan kalau dalam beragama itu, wajib hukumnya untuk menjaga keselamatan jiwa. Itu juga menjadi bagian dari maqashid syariah atau tujuan utama syariat agama.
Sementara menjaga jarak adalah cara yang sudah disepakati dan teruji secara medis sebagai ikhtiar untuk menjaga keselamatan jiwa.
Baca Juga: Viral Video Pria Minta Jemaah Rapatkan Saf Sebelum Salat, Tuai Perdebatan
Ia pun memberikan satu kaidah yang berbunyi sesuatu yang menjadi prasyarat terpenuhinya hal wajib, maka sesuatu itu hukumnya juga menjadi wajib.
"Maka, menjaga jarak pun berubah wajib karena menjadi prasyarat terpenuhinya kewajiban agama, yaitu menjaga keselamatan jiwa," ujarnya.
Lebih lanjut pengasuh Pesantren Al-Hamidiyah, Sawangan, Depok Pengampu Ngariksa tersebut mengatakan, amaliyah agama yang sunah dalam hal ini merapatkan saf ketika salat berjemaah itu tidak boleh bertabrakan dengan perintah agama yang wajib, yakni menjaga keselamatan jiwa.
"Menjaga keselamatan jiwa harus didahulukan," tuturnya.
Selain itu, Oman juga mengungkapkan kalau dalam beragama itu ketika ada situasi tidak normal maka diperbolehkan hal terlarang sekalipun untuk dilakukan.
Sehingga meninggalkan amaliyah sunnah demi menunaikan perintah yang wajib apalagi darurat bukan berarti mengingkari sunnah, tetapi justru mengikuti sunnahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026
-
7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar
-
BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun
-
YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara
-
UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan