Suara.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah angkat bicara mengenai pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang ogah ikut campur terkait temuan Ombudsman terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Padahal, kata Febri, tugas utama Dewas KPK adalah melakukan pengawasan terhadap para pimpinan dan pegawai.
Terlebih dari hasil temuan Ombudsman tersebut diketahui pimpinan dan Sekjen KPK telah melanggar aturan yang ada dalam pelaksanaan TWK.
Hal itu disampaikan oleh Febri melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah.
"Pak, salah satu yang disebut melanggar itu pimpinan dan sekjen KPK lho. Bapak lupa tugas Dewas KPK itu melakukan pengawasan pada pimpinan dan pegawai KPK?" kata Febri seperti dikutip Suara.com, Sabtu (24/7/2021).
Febri mengaku, pernyataan Dewas yang tampak cuci tangan itu membuat harapan dan kepercayaannya luntur.
"Selamat tinggal Dewan Pengawas KPK. Luntur sudah harapan dan kepercayaan kami," ungkapnya.
Febri menjelaskan, tugas-tugas perizinan di Dewas sudah dibatalkan sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Kini, tugas tunggal Dewas hanya sebagai pengawas pimpinan dan para pegawai. Namun, Dewas tak bisa memberikan kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Protes Dewas Setop Laporan Mereka soal Firli Cs
"Tugas Dewas hanya satu: pengawasan. Tapi itupun sangat mengecewakan. Tak bisa berharap lagi, tetes terakhir harapan pun sudah mengering," tutur Febri.
Dewas Ogah Ikut Campur
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku ogah ikut campur terkait temuan Ombudsman RI adanya maladministrasi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam peralihan menjadi PNS.
"Kami tidak mencampuri putusan (Ombudsman RI) tersebut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).
Apalagi, kata Tumpak, Dewas juga tak mengetahui apakah nantinya pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs akan menindaklanjuti korektif Ombudsman atas temuan maladministrasi TWK tersebut.
"Kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti," ucap Tumpak.
"Itu terserah di pimpinan dan kami belum pernah baca putusannya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama
-
Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan