Suara.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah angkat bicara mengenai pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang ogah ikut campur terkait temuan Ombudsman terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Padahal, kata Febri, tugas utama Dewas KPK adalah melakukan pengawasan terhadap para pimpinan dan pegawai.
Terlebih dari hasil temuan Ombudsman tersebut diketahui pimpinan dan Sekjen KPK telah melanggar aturan yang ada dalam pelaksanaan TWK.
Hal itu disampaikan oleh Febri melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah.
"Pak, salah satu yang disebut melanggar itu pimpinan dan sekjen KPK lho. Bapak lupa tugas Dewas KPK itu melakukan pengawasan pada pimpinan dan pegawai KPK?" kata Febri seperti dikutip Suara.com, Sabtu (24/7/2021).
Febri mengaku, pernyataan Dewas yang tampak cuci tangan itu membuat harapan dan kepercayaannya luntur.
"Selamat tinggal Dewan Pengawas KPK. Luntur sudah harapan dan kepercayaan kami," ungkapnya.
Febri menjelaskan, tugas-tugas perizinan di Dewas sudah dibatalkan sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Kini, tugas tunggal Dewas hanya sebagai pengawas pimpinan dan para pegawai. Namun, Dewas tak bisa memberikan kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Protes Dewas Setop Laporan Mereka soal Firli Cs
"Tugas Dewas hanya satu: pengawasan. Tapi itupun sangat mengecewakan. Tak bisa berharap lagi, tetes terakhir harapan pun sudah mengering," tutur Febri.
Dewas Ogah Ikut Campur
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku ogah ikut campur terkait temuan Ombudsman RI adanya maladministrasi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam peralihan menjadi PNS.
"Kami tidak mencampuri putusan (Ombudsman RI) tersebut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).
Apalagi, kata Tumpak, Dewas juga tak mengetahui apakah nantinya pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs akan menindaklanjuti korektif Ombudsman atas temuan maladministrasi TWK tersebut.
"Kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti," ucap Tumpak.
"Itu terserah di pimpinan dan kami belum pernah baca putusannya," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar