Suara.com - Kepala Satuan Tugas Penyidik nonaktif KPK Rizka Anungnata menyebut, Dewan Pengawas KPK mengada-ada soal tidak melanjutkan laporan 75 pegawai terhadap Firli Bahuri Cs yang diduga menyalahi aturan tentang tes wawasan kebangsaan.
Untuk diketahui, Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan pelaporan 75 pegawai KPK tersebut dengan alasan tidak memiliki cukup bukti.
"Kami menganggap tidak cukup bukti adalah alasan yang sangat mengada-ada," kata Rizka dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Sepatutnya, kata Rizka, Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti, terutama dari data awalan yang disampaikan pegawai saat pengaduan.
"Dewas punya posisi yang sangat kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi."
Menurut Rizka, hasil pemeriksaan Dewas KPK sangat jauh dari temuan Ombudsman RI yang mengungkap ada maladministrasi dalam TWK egawai KPK.
Padahal, kata Rizka, 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK memberikan data serupa kepada kedua lembaga tersebut saat memasukkan laporan.
"Perbedaan putusan ini, kami duga terjadi karena Ombudsman lebih memiliki niat dan kemauan untuk mengungkap kebenaran dan pelanggaran yang terjadi," ucap Rizka.
Sedangkan, kata Rizka, Dewas sangat bersifat pasif tidak berusaha menggali informasi lebih dalam.
Baca Juga: Dewas KPK: Tak Ada Pegawai Keberatan dengan Materi Pertanyaan TWK
"Bahkan dalam melakukan pemeriksaan pelapor, kami merasakan Dewas KPK lebih terlihat sebagai pengacara yang membela pelanggaran-pelanggaran pimpinan sebagai terlapor," kata Rizka.
Lebih lanjut, kata Rizka, pihaknya akan memberikan data tambahan bukti baru kepada Dewas KPK.
"Sehingga, Dewas bisa lebih utuh melihat permasalahan ini apalagi dengan adanya temuan temuan dari Ombudsman," ujar Rizka.
Rizka justru menduga, Dewas KPK sama sekali tidak menindaklanjuti pelaporan 75 pegawai KPK.
"Sebelumnya hal yang sama juga dilakukan Dewas KPK saat ada aduan terhadap Anggota Dewas Indrianto Seno Aji,"imbuh Rizka.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menyampaikan tak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs terkait polemik TWK.
Berita Terkait
-
Dewas KPK: Tak Ada Pegawai Keberatan dengan Materi Pertanyaan TWK
-
Resmi! Dewas KPK Hentikan Laporan Novel Terkait Kasus Skandal TWK Firli Cs, Ini Alasannya
-
Buntut Anak Buah Curi Emas Sitaan dari Koruptor, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi
-
TWK Dinyatakan Maladministrasi oleh Ombudsman, KPK: Kami Pelajari Dulu
-
Pecat Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Ombudsman Sebut Firli Cs Melawan Perintah Jokowi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?