Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan ketentuan waktu makan di tempat selama 20 menit membantu pengusaha rumah makan saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
Bahkan, Tamo menuturkan jika waktu makan lebih disingkat, maka banyak pengunjung yang akan datang ke rumah makan tersebut.
"Bahkan kalau bisa saya rasa jangan 20 menit, tapi 10 menit saja biar lebih banyak yang makan," kata Tamo saat dihubungi, Senin.
Menurut Tamo, kebijakan itu diciptakan pemerintah untuk meringankan pengusaha restoran agar dapat menerima pelanggan secara langsung.
Dengan begitu, lanjut Tamo, pedagang bisa mendapatkan penghasilan tambahan selama penyesuaian PPKM lanjutan tersebut.
Walau demikian, Tamo berharap kebijakan penyesuaian PPKM tersebut tidak membuat masyarakat melanggar protokol kesehatan hingga menciptakan kerumunan.
"Artinya sudah diberikan pelonggaran mereka juga harus pengertian," kata dia.
Untuk mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan, petugas Satpol PP Jakarta Barat memantau beberapa tempat makan selama perpanjangan PPKM.
"Ya kita akan lihat di lapangan. Jadi tidak ada penindakan, kami hanya mengimbau mengingatkan, jangan sudah diberi kelonggaran cobalah sama sama mengerti," jelas Tamo
Baca Juga: Makan di Tempat Cuma 20 Menit saat PPKM, Rumah Makan Minang: Kalau Bisa Tambahlah Dikit
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah catatan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Selama itu pula, pemerintah mulai memperbolehkan pengusaha rumah makan untuk menerima pelanggan menyantap makanan di tempat selama 20 menit.
Berita Terkait
-
Aturan Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Tito: di Luar Negeri Sudah Lama Diberlakukan
-
Boleh Dine In 20 Menit, Tapi Masyarakat Diimbau Tetap Take Away Hindari Varian Delta
-
Soal Aturan Makan 20 Menit, Pedagang Warteg: Jika Ada yang Meninggal Tersendak, Gimana?
-
Pedagang Warteg Soal Aturan Makan 20 Menit: Kebijakan Ngawur, Maju Kena Mundur Kena
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Kepsek Tampar Siswa, Siswa SMAN 1 Cimarga 'Pindah' ke Sekolah Online: Belajar dari Rumah
-
Hari Kedua, SMAN 1 Cimarga Putar Otak Hadapi Aksi Mogok Belajar Imbas Kepsek Tampar Siswa Merokok
-
Aksi Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Siswa Merokok di Sekolah, Kini Resmi Dinonaktifkan
-
Utang Iuran BPJS Triliunan Rupiah Siap Diputihkan? Cak Imin: Besok Kita Rapatkan
-
Bestari Barus: Jokowi Inspirasi PSI, Diharap Segera Bergabung
-
PSI Tunda 'Spill' Nama 'Bapak J', Takut Kalah Viral dari Menkeu Purbaya?
-
Kementerian PU Siapkan Pelatihan Konstruksi untuk Santri, Begini Tanggapan Menteri PPPA
-
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Rp1.500, Begini Respons DPRD DKI
-
Diam-diam Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo, KPK Minta Maaf Baru Umumkan Hari Ini, Mengapa?
-
Buntut Tayangan Kontroversial Trans7, Fungsi KPI Dipertanyakan