Suara.com - Aturan makan di tempat dengan maksimal waktu hanya 20 menit sempat menjadi bahan candaan bagi masyarakat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai meskipun dianggap lucu, tetapi aturan itu sejatinya sudah lama dilakukan di banyak negara.
Aturan tersebut berlaku di tempat-tempat usaha menengah kecil dan menengah (UMKM) yang berada di kawasan PPKM Darurat Level 4 Jawa-Bali. Tempat makan berskala UMKM diperbolehkan menyediakan fasilitas makan di tempat untuk 3 orang dengan maksimal waktu 20 menit.
"Di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Tito mengungkapkan bahwa pemberian waktu maksimal 20 menit itu agar tidak ada antrian panjang. Selain itu, aturan tersebut juga diterapkan guna menghindari adanya sesi mengobrol atau tertawa antara pengunjung.
Ia berharap para pemilik usaha juga bisa menjaga supaya tidak ada kerumunan yang terjadi saat ada pengunjung.
"Kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi perkumpulan di ruang makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil bincang-bincang itu rawan penularan."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik. Namun beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Kebiasaan Warga Memilah Limbah Medis Rendah, Pemprov DKI: Bisa Tularkan Covid-19
Berita Terkait
-
Kebiasaan Warga Memilah Limbah Medis Rendah, Pemprov DKI: Bisa Tularkan Covid-19
-
Sejak Awal Tahun, Limbah Medis Rumah Tangga di Jakarta Hampir Capai 1 Ton
-
Makan di Tempat Cuma 20 Menit saat PPKM, Rumah Makan Minang: Kalau Bisa Tambahlah Dikit
-
Cerita Petugas Kremasi 6 Jenazah Covid-19 Sehari: Kami Hampir Tidak Istirahat
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun
-
Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno