Suara.com - Pemerintah mengizinkan usaha tempat makan buka kembali saat perpanjangan PPKM Level 4 dengan batasan waktu pengunjung maksimal 20 menit.
Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menilai kebijakan ini aneh, dia bingung bagaimana cara mengatur orang makan di warteg selama 20 menit.
"Itu kebijakan ngawur, mereka (pemerintah) tidak pernah makan di warteg, di warteg ini kan ada anak muda yang mungkin bisa makan 20 menit, tapi ada orang tua kalau makan 20 menit ya kalau tersedak karena tergesa-gesa gimana," kata Mukroni saat dihubungi Suara.com, Senin (26/7/2021).
"Apalagi sampai meninggal gara-gara tersedak di warteg, bukan karena covid-19, siapa yang tanggung jawab?" sambungnya.
Mukroni juga menyebut hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait peraturan baru ini, 20 menit yang dimaksud dihitung per makanan sampai meja pelanggan atau sejak pelanggan memesan makanan.
"Tidak ada sosialisasi, kami baru baca dari media, teknisnya harus jelas, terus apa lagi klo makan pecel lele di pinggir jalan. Ada proses waktu; matiin lele, goreng lele, nyambel, waktu menghidangkan dan lainya butuh waktu lebih dari 20 menit, apa lagi makan seafood kepiting," ucapnya.
Dia menegaskan para pedagang kecil sebenarnya tidak masalah jika harus tutup demi penanganan pandemi, namun harus ada bantuan dari pemerintah, tidak hanya disuruh di rumah saja.
"Kami ini kalau gak usah jualan juga gak papa, tapi kalau dikerangkeng aja ya susah, ngawur ini, absurd, ambigu, maju kena mundur kena, ini yang kasih 20 menit itu siapa?" tutur Mukroni menegaskan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.
Baca Juga: Minggu Kedua PPKM Level 4, Arus Lalin di kawasan Mampang Tersendat Imbas Penyekatan
Namun beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Berita Terkait
-
Minggu Kedua PPKM Level 4, Arus Lalin di kawasan Mampang Tersendat Imbas Penyekatan
-
Presiden Jokowi Izinkan Warung Makan di Tempat saat PPKM Level 4, Maksimal 20 Menit
-
Boleh Makan di Tempat, Luhut: Jangan Banyak Berbincang Saat di Warung Makan
-
PPKM Diperpanjang, Restoran Boleh Buka, Waktu Makan Pengunjung Dibatasi 20 Menit
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni