Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia Veronica Koman mendesak dua anggota TNI AU yang menginjak kepala orang Papua di Merauke diadili di pengadilan sipil.
Veronica menjelaskan meski TNI AU sudah mengakui tindakan keji kedua anggotanya dan meminta maaf ke publik, keduanya tetap harus diadili di pengadilan sipil.
"Permintaan maaf tidak akan diterima hingga Serda Dimas dan Prada Vian diadili di pengadilan sipil," kata Veronica melalui twitternya, Selasa (27/7/2021).
Dia beralasan berdasarkan rekam jejak, pengadilan militer tidak akan memberikan hukuman yang tegas bagi anggotanya yang bertindak sewenang-wenang terhadap orang Papua.
"Tidak ada satu pun dari lima anggota TNI rasis pemicu Papua meledak 2019 yang berakhir dipenjara," tegasnya.
Vero juga menyamakan kasus ini dengan kasus George Floyd seorang kulit hitam yang meninggal dunia pada 25 Mei 2020 setelah polisi Minneapolis berkulit putih Derek Chauvin menginjak lehernya selama tujuh menit di pinggir jalan.
"When we say #BlackLivesMatter that includes #PapuanLivesMatter," tegasnya.
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1.20 menit.
Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Baca Juga: Sebar Video TNI Injak Kepala Orang Papua Difabel, Akun Twitter Victor Mambor Hilang
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Indan Gilang Buldansyah membenarkan kejadian itu terjadi pada Senin kemarin dan meminta maaf kepada publik. Dia menyebut kejadian ini sebuah kesalahpahaman.
"Menyikapi insiden salah paham antara oknum dua anggota Pomau Lanud Merauke dan warga di sebuah warung makan, di Merauke, Senin (26/7), TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," kata Gilang kepada Suara.com, Selasa (27/7/2021).
"Kedua oknum anggota Pomau Lanud Merauke, kini sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara di Merauke. Proses penyidikan sedang dilakukan oleh Pomau Lanud Merauke," sambungnya.
Gilang memastikan kedua petugas ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya," tegas Gilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya