Suara.com - Tim Advokasi Papua mengecam tindakan dua anggota TNI Angkatan Udara yanng menginjak kepala orang Papua di Merauke. Tim pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera minta maaf dan menindak tegas dua oknum TNI tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Tim Advokasi Papua menilai aksi dua prajurit TNI tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin dalam pelbagai undang-undang, salah satunya dalam Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Sebagai aparat keamanan negara, anggota TNI seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tulis Tim Advokasi Papua dalam rilisnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (28/7/2021).
Menurut Tim Advokasi Papua juga tindakan yang tidak manusiawi dan tidak beradab sebagai anggota TNI tersebut jelas bertolak belakang dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI. Tindakan tersebut menambah panjang rentetan kasus diskriminatif dan rasialisme.
"Tindakan rasis dan pendekatan represif yang dilakukan oleh 2 anggota Polisi Militer terhadap seorang difabel tersebut tidak hanya mengakibatkan sakit secara fisik terhadap korban, akan tetapi juga semakin menambah daftar panjang tindakan diskriminatif aparat keamanan terhadap Orang Asli Papua (OAP)," tuturnya.
Tim Advokasi Papua punya menyatakan sikap atas arogansi tindakan dua oknum TNI tersebut. Pertama, mengecam keras tindakan 2 anggota Polisi Militer atau Anggota TNI yang telah melakukan rangkaian tindak kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia terhadap OAP.
"Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo selaku panglima tertinggi militer untuk segera meminta maaf dan memerintahkan untuk menindak tegas 2 anggota Polisi Militer yang melakukan tindakan represif, rasis, dan diskriminatif tersebut," tulisnya.
Dan yang terakhir, mendesak proses hukum terhadap kedua anggota Polisi Militer tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penjatuhan sanksi disiplin/etik maupun pidana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Baca Juga: Aparat TNI AU Injak Kepala Warga Papua Difabel, Istana: Sangat Eksesif di Luar Prosedur!
Aksi Brutal 2 Anggota TNI AU
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1 menit 20 detik. Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).
Berita Terkait
-
Aparat TNI AU Injak Kepala Warga Papua Difabel, Istana: Sangat Eksesif di Luar Prosedur!
-
Maaf Saja Tak Cukup, LBH Papua Minta 2 Oknum TNI AU Arogan Dipecat Secara Tidak Hormat
-
Veronica Koman Desak TNI yang Injak Kepala Orang Papua Diadili di Pengadilan Sipil
-
Piting hingga Injak Kepala Orang Papua Difabel di Trotoar, 2 Prajurit TNI AU Kini Ditahan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?