Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak dua anggota TNI AU yang bertindak sewenang-wenang menginjak kepala orang Papua difabel di Merauke dipecat secara tidak hormat.
Ketua LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan, permintaan maaf yang disampaikan TNI AU saja tidak cukup, penegakan hukum tetap harus dilakukan.
"Perdamaian ataupun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi, hanyalah putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana yang terjadi," kata Emanuel saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/7/2021).
"Panglima TNI atau Kasau atau Dan Lanud J.A Dimara segera pecat dengan tidak hormat Serda D dan Prada V pelaku penyiksaan terhadap masyarakat sipil papua penyandang difabel di Merauke," tegasnya.
Dia menjelaskan tindakan dua aparat tersebut sudah melanggar pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi kelompok disabilitas.
“Setiap warga negara yang cacat fisik berhak mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," jelasnya.
Selain itu, dua anggota TNI AU itu juga sudah melanggar Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Emanuel menambahkan, mereka juga melanggar pasal 33 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin setiap orang bebes dari penyiksaan.
Dia berharap proses penyidikan dan pengadilan kedua anggota TNI AU tersebut bisa transparan dan adil bagi rakyat Papua.
Baca Juga: Geger Oknum TNI AU Injak Warga Papua, KSAU Didesak Pecat Prajuritnya
Oknum TNI AU Arogan
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1.20 menit.
Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).
Berita Terkait
-
Geger Oknum TNI AU Injak Warga Papua, KSAU Didesak Pecat Prajuritnya
-
Kecam Oknum TNI Injak Kepala Warga Papua, Komnas HAM: Merendahkan Manusia
-
Ini Video KASAU Memohon Maaf Terkait Insiden Oknum TNI Injak Kepala Warga Papua
-
KASAU Minta Maaf Soal Insiden Oknum TNI Injak Kepala Warga Papua
-
Viral Prajurit TNI AU Injak Kepala Warga di Papua, Publik: Itu Orang Difabel
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?