“Makam Baha’ullah di Kota Akka-Israel itu kini telah dibangun menjadi tempat suci agama Bahai,” kata Humas masyarakat Bahai Indonesia, Rina Tjua Lee Na kepada Suara.com, Kamis (9/5/2019)
2. Dilarang Era Soekarno
Agama Bahai masuk Indonesia dibawa oleh saudagar dari Persia dan Turki bernama Jamal Effendy dan Mustafa Rumi melalui Sulawesi pada 1878. Ajaran dari Persia ini kemudian menyebar ke berbagai daerah di Nusantara.
Pada era Presiden Soekarno, Bahai sempat dilarang melalui Keppres Nomor 264/1962, karena dianggap bertentangan dengan revolusi, dan cita-cita Sosialisme Indonesia.
Namun, zaman Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Keppres No 264/1962 dicabut dan diganti dengan Keppres No 69/2000 yang menyatakan penganut Bahai bebas menjalankan aktivitas keagamaannya.
3. Masuk Agama yang Dilindungi di Indonesia
Meski belum diakui sebagai agama dalam KTP, Bahai diakui keberadaannya oleh pemerintah berdasarkan Surat Menteri Agama No 450/1581/SJ tanggal 27 Maret 2014.
Dalam surat menteri agama itu, Bahai termasuk agama yang dilindungi sesuai ketentuan Pasal 29, Pasal 28E, serta Pasal 281 UUD 1945.
4. Puasa 19 Hari
Baca Juga: Heboh! Menag Beri Ucapan Selamat Hari Raya ke Umat Baha'i, Tuai Kontroversi
Untuk menjadi penganut Bahai harus meyakini dua hal. Pertama, meyakini Sang Bab dan Baha’ullah sebagai perwujudan Tuhan di muka bumi bagi umat. Kedua, meyakini dan menjalani ajaran dan perintahnya.
Umat Bahai seperti juga agama lain, diwajibkan bersembahyang yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri, serta berdoa dan berpuasa.
Selain sembahyang wajib, ada doa dan tulisan suci yang dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari. Setiap penganut Bahai diwajibkan untuk memajukan kerohanian dan spiritualnya.
“Kami telah memerintahkan kepadamu agar bersembahyang dan berpuasa dari awal akil baliq; inilah perintah tuhan, tuhanmu dan tuhan nenek moyangmu,” – bunyi sabda Baha’ullah yang dikutip dari buku agama Bahai.
Dalam agama Bahai, juga diwajibkan berpuasa. Namun, berpuasa penganut Bahai hanya 19 hari, berbeda dengan puasa Ramadan bagi umat Islam.
5. Ciri Khas Agama Baha'i
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen