Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta alokasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk memusnahkan limbah medis Covid-19. Pernyataan Jokowi itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dalam jumpa pers, Rabu (28/7/2021).
Diketahui limbah medis Covid-19 per 27 Juli mencapai 18.460 ton.
"Rp 1,3 T kurang lebih yang diminta oleh bapak presiden untuk di-exersice untuk membuat sarana-sarana terutama incinerator dan sebagainya," ujar Siti Nurbaya.
Siti menyebut bahwa dana untuk pemusnahan limbah covid-19 diambil di beberapa pos anggaran, yakni di Satgas Covid-19, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Arahan bapak Presiden tadi, dengan fasilitas dan dukungan anggaran yang ada, apakah dari dana Satgas Covid-19, dari dana DBH, DAU, bisa dipakai kira-kira diproyeksikan masih ada Rp1,3 triliun," ucap Siti.
Tak hanya itu, Politisi Nasdem itu menyebut sesuai arahan Jokowi, anggaran tersebut nantinya digunakan untuk membangun alat-alat pemusnah sampah atau limbah medis Covid-19 yakni incinerator ataupun shredder.
"Ini akan diintensifkan lagi, yaitu kita bangun alat-alat pemusnah, apakah itu incinerator ataukah shredder. Ini harus segera direalisasikan dan diperintahkan bapak Presiden untuk segera dilaksanakan," tutur Siti.
Adapun penggunaan anggaran tersebut kata Siti akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko serta Kementerian LHK bersama semua kementerian yang terlibat.
Siti mengatakan perkiraan asosiasi rumah sakit, rata-rata limbah medis Covid-19 cukup besar yakni mencapai 383 ton per hari.
Baca Juga: Menteri LHK Ungkap Limbah Medis Covid-19 Capai 18.460 Ton, Ini Arahan Presiden Jokowi
"Memang fasilitas untuk kapasitas pengelolaan limbah B3 itu cukup, angkanya 493 ton per hari. Tetapi persoalannya bahwa ini terkosentrasi di Pulau Jawa," kata Siti.
Sehingga arahan Jokowi kata Siti agar semua instrumen untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus segera diselesaikan.
Siti mengakui banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki alat pemusnah sampah medis berupa incinerator yang belum berizin.
"Oleh karena itu sejak tahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi untuk incinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi Kementerian LHK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum