Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta alokasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk memusnahkan limbah medis Covid-19. Pernyataan Jokowi itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dalam jumpa pers, Rabu (28/7/2021).
Diketahui limbah medis Covid-19 per 27 Juli mencapai 18.460 ton.
"Rp 1,3 T kurang lebih yang diminta oleh bapak presiden untuk di-exersice untuk membuat sarana-sarana terutama incinerator dan sebagainya," ujar Siti Nurbaya.
Siti menyebut bahwa dana untuk pemusnahan limbah covid-19 diambil di beberapa pos anggaran, yakni di Satgas Covid-19, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Arahan bapak Presiden tadi, dengan fasilitas dan dukungan anggaran yang ada, apakah dari dana Satgas Covid-19, dari dana DBH, DAU, bisa dipakai kira-kira diproyeksikan masih ada Rp1,3 triliun," ucap Siti.
Tak hanya itu, Politisi Nasdem itu menyebut sesuai arahan Jokowi, anggaran tersebut nantinya digunakan untuk membangun alat-alat pemusnah sampah atau limbah medis Covid-19 yakni incinerator ataupun shredder.
"Ini akan diintensifkan lagi, yaitu kita bangun alat-alat pemusnah, apakah itu incinerator ataukah shredder. Ini harus segera direalisasikan dan diperintahkan bapak Presiden untuk segera dilaksanakan," tutur Siti.
Adapun penggunaan anggaran tersebut kata Siti akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko serta Kementerian LHK bersama semua kementerian yang terlibat.
Siti mengatakan perkiraan asosiasi rumah sakit, rata-rata limbah medis Covid-19 cukup besar yakni mencapai 383 ton per hari.
Baca Juga: Menteri LHK Ungkap Limbah Medis Covid-19 Capai 18.460 Ton, Ini Arahan Presiden Jokowi
"Memang fasilitas untuk kapasitas pengelolaan limbah B3 itu cukup, angkanya 493 ton per hari. Tetapi persoalannya bahwa ini terkosentrasi di Pulau Jawa," kata Siti.
Sehingga arahan Jokowi kata Siti agar semua instrumen untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus segera diselesaikan.
Siti mengakui banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki alat pemusnah sampah medis berupa incinerator yang belum berizin.
"Oleh karena itu sejak tahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi untuk incinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi Kementerian LHK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru