Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta alokasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk memusnahkan limbah medis Covid-19. Pernyataan Jokowi itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dalam jumpa pers, Rabu (28/7/2021).
Diketahui limbah medis Covid-19 per 27 Juli mencapai 18.460 ton.
"Rp 1,3 T kurang lebih yang diminta oleh bapak presiden untuk di-exersice untuk membuat sarana-sarana terutama incinerator dan sebagainya," ujar Siti Nurbaya.
Siti menyebut bahwa dana untuk pemusnahan limbah covid-19 diambil di beberapa pos anggaran, yakni di Satgas Covid-19, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Arahan bapak Presiden tadi, dengan fasilitas dan dukungan anggaran yang ada, apakah dari dana Satgas Covid-19, dari dana DBH, DAU, bisa dipakai kira-kira diproyeksikan masih ada Rp1,3 triliun," ucap Siti.
Tak hanya itu, Politisi Nasdem itu menyebut sesuai arahan Jokowi, anggaran tersebut nantinya digunakan untuk membangun alat-alat pemusnah sampah atau limbah medis Covid-19 yakni incinerator ataupun shredder.
"Ini akan diintensifkan lagi, yaitu kita bangun alat-alat pemusnah, apakah itu incinerator ataukah shredder. Ini harus segera direalisasikan dan diperintahkan bapak Presiden untuk segera dilaksanakan," tutur Siti.
Adapun penggunaan anggaran tersebut kata Siti akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko serta Kementerian LHK bersama semua kementerian yang terlibat.
Siti mengatakan perkiraan asosiasi rumah sakit, rata-rata limbah medis Covid-19 cukup besar yakni mencapai 383 ton per hari.
Baca Juga: Menteri LHK Ungkap Limbah Medis Covid-19 Capai 18.460 Ton, Ini Arahan Presiden Jokowi
"Memang fasilitas untuk kapasitas pengelolaan limbah B3 itu cukup, angkanya 493 ton per hari. Tetapi persoalannya bahwa ini terkosentrasi di Pulau Jawa," kata Siti.
Sehingga arahan Jokowi kata Siti agar semua instrumen untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus segera diselesaikan.
Siti mengakui banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki alat pemusnah sampah medis berupa incinerator yang belum berizin.
"Oleh karena itu sejak tahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi untuk incinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi Kementerian LHK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD