Suara.com - Abdul Rahman alias Ending (66) sempat berpura-pura meminta tolong kepada warga usai membunuh istrinya Maysuroh alias Yoyoh (63) dengan menggunakan linggis. Kakek Ending bahkan terlihat tenang hingga tak menimbulkan kecurigaan warga.
Hal itu diungkapkan oleh Salim (50) salah satu kuli bangunan yang sedang bekerja di depan rumah korban Jalan Kelapa Puan, RT 10, RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ketika itu, kata Salim, pada Selasa (27/7) sekitar pukul 13.30 WIB, Ending keluar dari rumahnya dan tergesa-gesa meminta tolong kepadanya.
"Dia minta tolong sama saya. Ngomongnya cuma enggak jelas, karena dia kan sakit stroke agak sulit ngomong gitu," kata Salim kepada Suara.com, Kamis (29/7/2021).
Selanjutnya, Ending menuntun Salim ke rumahnya. Dia berbicara tidak jelas seraya menunjukan arah kamar dan meminta Salim untuk masuk.
"Dia ngajak saya ke dalam rumah, dia terus duduk di sofa. Nunjuk-nunjuk suruh saya ke kamar," tuturnya.
Seketika, Salim terkejut saat memasuki kamar. Dia melihat dinding-dinding kamar penuh bercak darah dan korban terlihat tengkurap bersimbah darah.
"Bercak darah itu udeh pada di tembok banyak. Saya takut langsung buru-buru keluar. Posisi korban itu tengkurap di kasur," ungkapnya.
"Pak Ending nggak panik biasa aja kelihatan tenang gitu," imbuhnya.
Baca Juga: Usai Tebas Leher Dedi di Depan Istri, Pelaku Melarikan Diri
Dendam Kesumat karena Cemburu
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah sebelumnya mengungkapkan motif Ending membunuh istrinya karena cemburu. Dia mengaku telah menyimpan dendam lama lantaran beberapa kali sempat memergoki istrinya bermesraan dengan pria lain.
"Motifnya dari keterangan tersangka adalah motif cemburu kepada istrinya," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/7) kemarin.
Kepada penyidik, Ending mengaku menyimpan dendam itu selama 5 tahun. Sampai pada akhirnya dia mengeksekusi istrinya yang sedang tertidur dengan linggis saat anaknya telah pergi bekerja.
"Dia mencari kesempatan yang pas untuk melakukan eksekusi termasuk mempersiapkan alat yang digunakan," beber Azis.
Atas perbuatannya, Ending telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?