Suara.com - Abdul Rahman alias Ending (66) sempat berpura-pura meminta tolong kepada warga usai membunuh istrinya Maysuroh alias Yoyoh (63) dengan menggunakan linggis. Kakek Ending bahkan terlihat tenang hingga tak menimbulkan kecurigaan warga.
Hal itu diungkapkan oleh Salim (50) salah satu kuli bangunan yang sedang bekerja di depan rumah korban Jalan Kelapa Puan, RT 10, RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ketika itu, kata Salim, pada Selasa (27/7) sekitar pukul 13.30 WIB, Ending keluar dari rumahnya dan tergesa-gesa meminta tolong kepadanya.
"Dia minta tolong sama saya. Ngomongnya cuma enggak jelas, karena dia kan sakit stroke agak sulit ngomong gitu," kata Salim kepada Suara.com, Kamis (29/7/2021).
Selanjutnya, Ending menuntun Salim ke rumahnya. Dia berbicara tidak jelas seraya menunjukan arah kamar dan meminta Salim untuk masuk.
"Dia ngajak saya ke dalam rumah, dia terus duduk di sofa. Nunjuk-nunjuk suruh saya ke kamar," tuturnya.
Seketika, Salim terkejut saat memasuki kamar. Dia melihat dinding-dinding kamar penuh bercak darah dan korban terlihat tengkurap bersimbah darah.
"Bercak darah itu udeh pada di tembok banyak. Saya takut langsung buru-buru keluar. Posisi korban itu tengkurap di kasur," ungkapnya.
"Pak Ending nggak panik biasa aja kelihatan tenang gitu," imbuhnya.
Baca Juga: Usai Tebas Leher Dedi di Depan Istri, Pelaku Melarikan Diri
Dendam Kesumat karena Cemburu
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah sebelumnya mengungkapkan motif Ending membunuh istrinya karena cemburu. Dia mengaku telah menyimpan dendam lama lantaran beberapa kali sempat memergoki istrinya bermesraan dengan pria lain.
"Motifnya dari keterangan tersangka adalah motif cemburu kepada istrinya," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/7) kemarin.
Kepada penyidik, Ending mengaku menyimpan dendam itu selama 5 tahun. Sampai pada akhirnya dia mengeksekusi istrinya yang sedang tertidur dengan linggis saat anaknya telah pergi bekerja.
"Dia mencari kesempatan yang pas untuk melakukan eksekusi termasuk mempersiapkan alat yang digunakan," beber Azis.
Atas perbuatannya, Ending telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta