Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Darul Arifin, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, KH Abdullah Syamsul Arifin, didenda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Jember karena menyelenggarakan acara pernikahan anak perempuannya pada 28 Juli 2021.
Gus Aab tetap menyelenggarakan resepsi pernikahan, meskipun sedang berlangsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4.
Gus Aab disidang secara daring dari ruang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan Negeri Jember, Jumat (30/7/2021), sore. Gus Aab menyatakan siap membayar denda.
“Awalnya acara akan digelar pada 11 Juli 2021. Kemudian ada PPKM sampai 20 Juli. Akhirnya dundur sampai 22 Juli. Persiapan tanggal 11 Juli itu sudah hampir 100 persen,” kata Gus Aab dalam laporan Beritajatim.
"Dan sepertinya (PPKM( mau berakhir pada 25 Juli, kalau dilihat proses seperti itu. Antara iya dan tidak. Kemudian kami memutuskan (menggelar) pada 28 Juli 2021.”
“Kami baru tahu pada 25 Juli malam PPKM diperpanjang lagi. Ya sudah kami putuskan pada 28 Juli tetap dilaksanakan akad saja dan walimahan terbatas. Cuma terop mulai tanggal 7 Juli sudah berdiri di pondok. Baru kemudian dipakai sebagian.”
Resepsi pernikahan berlangsung sekitar satu jam. Menurut Gus Aab, acara dihadiri sekitar 70 orang. Kapasitas ruangan terop berukuran 60 kali 80 meter.
Dia juga menjelaskan soal foto bersama tanpa pakai masker yang beredar di media sosial. “Itu foto keluarga pakai seragam. Itu acara walimah terbatas dengan keluarga. Kalau bukan keluarga, tak mungkin diseragami seperti itu. Kebetulan saya satu keluarga ada tujuh orang dan masing-masing punya anak-anak sekian. Di foto itu saudara semua. Keluarga besar Bani Syamsul, putra abah,” katanya.
Ketua Satuan Tugas Covid Pengurus Cabang NU Jember Ayub Junaidi mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid Pemkab Jember. “Kami menghargai vonis itu sebagai bagian dari penegakan aturan pada masa pandemi,” katanya.
Baca Juga: Pernikahan Hancur, Nindy Ayunda Sering Menangis Pikirkan Anak
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!