Suara.com - Seorang dalang asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial PYN (50), ditangkap polisi Magetan bersama salah rekannya, KN (53), ketika sedang pesta menghisap sabu di sebuah rumah di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Magetan, baru-baru ini.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana dalam laporan Beritajatim mengatakan dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3,87 gram sabu senilai Rp3,9 juta.
Kepada polisi, tersangka mengaku akan menggunakan sendiri sabu tersebut. Dia juga mengaku ada seorang berinisial JN yang sampai sekarang masih diburu polisi. Dalam laporan Beritajatim tidak dijelaskan apa peran JN.
“Pelaku mengaku kalau dapat barang dari jaringan lapas Madiun. Yakni dengan cara mengambil dengan sistem ranjau. Dan PYN diajak oleh KN untuk ambil barang di kawasan Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun,” kata Permana.
PYN juga mengungkapkan alasannya mengonsumsi sabu. Dia mengaku memakai barang haram untuk mengisi waktu karena sudah jarang ada panggilan, belakangan ini malah lebih banyak menganggur.
“Karena sepi tanggapan (job) akhir-akhir ini, saya nganggur dan akhirnya saya beli sabu. Saya stres dan akhirnya memilih nyabu untuk mengisi waktu luang,” kata PYN.
Menurut keterangan PYN, dia sudah memakai sabu sejak delapan bulan lalu. Sabu dibeli dengan cara patungan dengan KN. KN menggunakan uang hasil jualan di rumahnya.
Apapun alasannya, polisi tetap menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: PPKM Level 4, Peredaran Sabu di Cianjur Dilakukan di Angkot
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah
-
Bukan Cuma Kapal, Ini Daftar Armada Basarnas yang 'Terparkir' Akibat Anggaran Dipangkas Rp409 M
-
Detik-detik Mencekam Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Terlihat Tenang Saat Eksekusi
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
-
Jadi Pembicara Kunci di COP30 Brasil, Sultan Baktiar Najamudin Tawarkan Gagasan Green Democracy
-
TOURISE 2025 Dibuka di Riyadh: Menteri Pariwisata Arab Saudi Bicara Inovasi dan Kolaborasi
-
AI Bigbox Permudah Fintech Verifikasi Identitas Pelanggan Lewat Solusi eKYC Canggih dan Aman
-
Wamenag Muhammad Syafi'i Soroti Kasus Gus Elham Yahya Cium Anak Kecil: Harus Dihentikan!
-
Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Admedika Hadirkan VIP Lounge di RSUP Kemenkes Surabaya, Tingkatkan Kualitas Layanan