Suara.com - Program vaksinasi covid-19 secara bertahap terus dilakukan. Setelah resmi mendapat dua dosis, maka seorang akan menerima sertifikat vaksin, namun sayangnya muncul masalah. Apa penyebab sertifikat vaksin tidak muncul?
Sertifikat vaksin covid-19 dapat diperoleh di laman PeduliLindungi. Namun beberapa orang menemukan masalah sertifikat vaksin tidak muncul.
Beberapa kasus sertifikat vaksin yang diberikan ini tidak muncul ketika dicari atau dipindai kodenya. Sehingga menjadi masalah untuk beberapa orang.
Sertifikat yang benar ini sebenarnya bisa muncul dan diunduh dari PeduliLindungi.id. Namun beberapa orang menemui masalah kegagalan pada proses pengunduhan, atau bahkan sertifikat miliknya tak dapat ditemukan di situs resmi tersebut.
Penyebab Sertifikat Vaksin Tidak Muncul
Sebenarnya beberapa hal bisa jadi penyebab atas kegagalan pengunduhan dan penemuan sertifikat vaksin ini.
a. Nomor Handphone Tidak Terdata
Salah satu penyebabnya adalah bahwa peserta vaksinasi tidak melakukan pendaftaran nomor handphone sehingga data yang dimasukkan tidak lengkap. Atau, nomor yang didaftarkan sudah tidak aktif.
b. Proses input data belum selesai
Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Merdeka Khusus Warga Jakarta 1-17 Agustus 2021
Penyebab kedua adalah bahwa data peserta vaksinasi masih dalam proses input ke dalam sistem satudata. Hal ini sering terjadi ketika peserta vaksin, masyarakat dalam hal ini, baru melakukan pendaftaran dan menerima satu dosis vaksin saja. Memang proses input dan integrasi data bisa memakan sedikit waktu.
Solusi Sertifikat Vaksin Tidak Muncul, Bagaimana?
Sebenarnya solusi paling mudah adalah dengan menunggu proses input dan integrasi data pada satudata. Setelah beberapa hari, Anda bisa mengeceknya kembali dan memastikan keberadaan sertifikat vaksin yang Anda miliki.
Namun jika tetap sertifikat vaksin tidak muncul dan mengalami kendala, Anda bisa langsung mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id. Selain itu, Anda juga menghubungi nomor helpdesk 119 ext 9 dan mengadukan keluhan yang ditemui tersebut.
Pengembangan aplikasi PeduliLindungi sendiri terus dilakukan agar nantinya bisa mempermudah masyarakat mengunduh sertifikat vaksin tersebut. Nantinya, Anda hanya diperlukan untuk mengisi nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksinasi, dan jenis vaksin melalui sistem yang disediakan.
Setelah nantinya siap, maka keluhan penyebab sertifikat vaksin tidak muncul bisa diatasi dengan lebih cepat dan solusinya bisa diberikan secara lebih praktis. Tetap terapkan protokol kesehatan ketat, dan selamat menjalani hari Anda!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak